Kamis, 14 April 2011

Pedoman Pemberian Dana Pembantuan (Insentif) Bagi Penilik

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan.

Salah satu komponen pendidikan yang sangat penting dalam kerangka peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan adalah komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Mutu pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan. Pemberlakuan UU otonomi daerah No. 25 tahun 2000 telah membawa dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan program-program pendidikan, khususnya pendidikan nonformal, yaitu salah satunya adalah belum difungsikannya secara optimal tugas Penilik. Yang semula merupakan ujung tombak terlaksananya program-program pendidikan nonformal.

Oleh karena itu, sebagai tindakan antisipatif untuk menjamin terlaksananya program PTK-PNF, mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan tindaklanjutnya agar dapat berjalan dengan baik, maka dipandang sangat perlu untuk meningkatkan dan mengefektifkan peran Penilik di lapangan dalam hal: pendataan sasaran, konsolidasi program, penyusunan program belajar, penyusunan rencana kerja, adminsitrasi pelaksanaan program, mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, pencatatan kemajuan hasil pembelajaran, pengaturan pelaksanaan pengujian, pengawasan dan pengendalian program, penyusunan laporan, dan penyusunan saran/rekomendasi perbaikan program kepada atasan. Mengingat tugas Penilik yang sangat berat maka perlu diberikan penghargaan untuk memotivasi kinerjanya.

Sejalan dengan hal tersebut, sebagai tindakan antisipatif terlaksananya program-program PNF, maka pada tahun 2010, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal (PTK-PNF), Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) akan memberikan penghargaan tersebut kepada PTK-PNF berdedikasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian penghargaan dalam bentuk pemberian dana pembantuan kepada Penilik terhadap pelaksanaan tugas dan pengabdiannya sebagai PTK-PNF.

Pemberian dana pembantuan kepada Penilik diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dan motivasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


B. DASAR

1. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Repubik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan,

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2004-2009.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

6. Surat Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Nomor: 001/KEP/M-PDT/II/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal.

7. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal tahun 2010.

C. TUJUAN

Tujuan Umum :

Memberikan acuan bagi penyelenggara kegiatan Peningkatan Mutu PTK-PNF dalam pemberian dana pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi bagi Penilik.

Tujuan Khusus :

1. Meningkatkan motivasi dan dedikasi kepada Penilik dalam melaksanakan tugas.
2. Meningkatkan kinerja Penilik.
3. Meningkatkan mutu pelayanan Dikmas kepada PNF.

D.SASARAN

Pada tahun 2010, Direktorat PTK-PNF akan memberikan dana pembantuan kepada 5570 orang Penilik yang tersebar di 33 Provinsi sesuai dengan data 2009 yang sudah di verifikasi.
Secara rinci tugas dari Penilik adalah sebagai berikut :

1.Pengendalian mutu program PNFI merencanakan, melaksanakan pemantauan, penilaian, bimbingan dan melaporkan.

2.Evaluasi dampak program PNFI

3.Melakukan pendataan data dasar (base line) sasaran program-program Pendidikan Nonformal; mulai dari penduduk buta huruf, putus SD, tamat SD tidak melanjutkan, putus SLTP, tamat SLTP tidak melanjutkan, putus SLTA, pengangguran usia produktif, usia produktif tidak memiliki keterampilan, keluarga miskin, dan data lain yang relevan.

4.Sebagai komunikator dan mediator antara masyarakat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota serta instansi terkait lainnya, terutama dalam hal penentuan jenis dan bentuk program serta usulan penentuan prioritasnya.

5.Membantu mengkoordinir pelaksanaan program Pendidikan Nonformal di wilayah kerjanya (se-kecamatan).

6.Membantu Dinas Pendidikan dalam melaksanakan supervisi, monitoring, pelaksanaan program-program Pendidikan Nonformal di lapangan.

E. HASIL YANG DIHARAPKAN

a. Terealisasinya pemberian bantuan Insentif Penilik sebanyak 5570 orang.

b. Meningkatnya motivasi dan dedikasi Penilik dalam melaksanakan tugas.

c. Meningkatnya mutu pelayanan dari Penilik.

BAB II
BENTUK, JUMLAH, KRITERIA, DAN PERSYARATAN PENERIMA DANA PEMBANTUAN

A. Bentuk

Penghargaan kepada Penilik, pada tahun anggaran 2010 diberikan dalam bentuk dana pembantuan (insentif) yang dapat digunakan sebagai bantuan transportasi. Penyaluran dana pembantuan langsung kepada Penilik melalui rekening yang bersangkutan (rekening pribadi bukan lembaga).

B.Jumlah Bantuan

Dana Pembantuan kepada Penilik berupa (insentif) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per orang perbulan selama 12 (dua belas) bulan. Sehingga dalam tahun 2010 Penilik memperoleh sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), yang pencairan dananya diberikan sekaligus dengan prioritas pemberian dana kepada Penilik yang sudah masuk kedalam data base dan memiliki No NUPTK.

C. Kriteria dan Persyaratan Penerima Dana Pembantuan (Insentif)

1.Kriteria
Adapun kriteria bagi penerima bantuan adalah sebagai berikut:
• PNS
• Telah melaksanakan tugas sebagai Penilik (melampirkan SK pengangkatan sebagai Penilik)
• Melaksanakan Tupoksi sebagai Penilik dan memberikan laporan evaluasi kegiatan secara periodik (triwulan) kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota, dhi. SKB Kab/Kota
• Sudah terdata dalam data base PTK-PNF (data penerima insentif tahun 2009 yang sudah di verifikasi) dan diprioritaskan yang sudah memiliki NUPTK.
• Rekomendasi dari Forum IPI

2. Persyaratan penerima dana pembantuan adalah:

a. Mengisi formulir terlampir
b. Melampirkan foto copy KTP dan rekening pribadi
c. Daftar Nama Penerima diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota direkomendasikan oleh Forum/Asosiasi PTK-PNF dan selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi menerbitkan SK Penerima Insentif.
d. SK pengangakatan sebagai Penilik.
e. Batas verifikasi data diterima paling lambat tanggal 23 April 2010.

D. Pemanfaatannya

Adapun pemanfatan dana pembantuan (Insentif) untuk Penilik adalah untuk bantuan transportasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas .

F. Biaya

Biaya Pemberian dana pembantuan kepada PTK-PNF ini dibebankan pada DIPA Direktorat PTK-PNF Tahun 2010.

BAB III
MEKANISME PEMBERIAN DANA PEMBANTUAN (INSENTIF) KEPADA PTK-PNF BERDEDIKASI (PENILIK)

Pemberian pembantuan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data.
2. Lembaga /Iinstansi mengajukan nama penerima pembantuan (insnetif) kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan kemudian Dinas Pendidikan Kab/Kota memverifikasi data calon yang masuk. Selanjutnya data tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi (Subdin PMPTK/PLS bersama PNFI/BPPNFI/BPKB ) atas rekomendasi Forum/Asosiasi PTK-PNF (IPI)
3. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan seleksi dan menetapkan nama yang akan menerima dana pembantuan (insentif). Format penetapan penerima dana (Terlampir), SK pengangkatan sebagai Penilik, dan foto copy rekening penerima diajukan kepada Direktorat PTK-PNF, Direktorat Jenderal PMPTK.
4. Direktorat PTK-PNF, Ditjen. PMPTK mengajukan usul untuk pencairan dana kepada KPPN Wilayah III Jakarta melalui Biro Keuangan Depdiknas.
5. Penilik menerima langsung melalui rekening pribadi dana pembantuan tersebut.

Mekanisme dimaksud dapat dilihat dalam alur sebagai berikut :

Jadwal Kegiatan Pemberian bantuan Tahun 2010

No.KegiatanWaktuPenjab
1.Penyusunan PedomanJanuariDit.PTK-PNF
2.Sosialisasi pemberian peng-hargaan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan KabupatenJan. - Februari-
3.Verikasi kelengkapan data oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab.Jan - FebruariDinas Pend.Provinsi
4.Pengiriman usulan/berkas dari Dinas Pendidikan Kabupaten ke Dinas Pendidikan Provinsi Jan - FebruariDinas Pend.Kabupaten
5.Penilaian dan Penetapan PTK-PNF calon penerimaFebruari - AprilDinas Pend. Provinsi
6.Proses pengiriman dana Provinsi dan pusatMei – Nov Sekaligus-
9.Pemantauan & evaluasiOktober – NovemberDinas Pend.Provinsi & -
10.PelaporanDesemberDinas Pend.Provinsi

BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBERIAN BANTUAN INSENTIF

A. Pemantauan dan Evaluasi

Pelaksanaan pemberian dana pembantuan dalam bentuk dana transportasi perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai tujuan yang direncanakan. Pemantauan dan evaluasi menjadi tanggung jawab langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat PTK-PNF
Pemantauan dan Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh informasi tentang; (1) kesesuaian bentuk, jumlah, sasaran penerima bantuan (insentif / penghargaan) (2) kesesuaian mekanisme pelaksanaan seleksi dan pemberian bantuan (insentif) (3) efektivitas pemberian dana bantuan (insentif / penghargaan), (4) manfaat pemberian dana pembantuan (insentif).
Hasil pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi. Selain itu juga diperlukan untuk menyusun perencanaan dan perbaikan program sejenis pada tahun berikutnya.

B.Pelaporan

Pelaporan kegiatan penghargaan diperlukan untuk menjelaskan tentang keterlaksanaan dan manfaat pemberian dana pembantuan (insentif / penghargaan) kepada PTK-PNF berdedikasi. Laporan dibuat dalam bentuk; (1) laporan pelaksanaan pemberian dana pembantuan (insentif) kepada PTK-PNF berdediaksi dan (2) laporan akhir kegiatan pemberian dana pembantuan (insentif) kepada PTK-PNF berdedikasi. Laporan akhir dibuat berdasarkan bukti penerimaan dari penerima bantuan (sistimatika Penyusunan Laporan terlampir).

BAB V
PENUTUP

Pedoman ini dimaksud sebagai acuan bagi para penyelenggara kegiatan peningkatan mutu PTK-PNF program PNF, Tim seleksi pada Dinas Pendidikan Provinsi. Pada tahun berikutnya diharapkan jumlah, jenis dan sasaran kegiatan pemberian dana pembantuan insnetif kepada PTK-PNF berdedikasi, akan lebih memadai.

Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan pedoman dan pelaksanaan kegiatan pemberian dan pembantuan (insentif) kepada PTK-PNF berdedikasi, kami ucapkan terima kasih.

Silahkan Klik untuk membuka:
FORMULIR USULAN PENERIMA INSENTIF TAHUN 2010

PENETAPAN PENERIMA DANA PEMBANTUAN BAGI PENILIK TAHUN 2010