A. PENGUSULAN
1. Waktu Pengajuan Usul
2. Proses Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit
c. DUPAK diajukan dengan surat pengantar oleh:
3.Tugas Penilik Dalam Pemrosesan Angka Kredit
Sumber:
PETUNJUK TEKNIS
TIM PENILAI ANGKA KREDIT (TPAK)
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nasional
tahun 2006
PRESTASI KERJA PENILIK YANG DIBERIKAN ANGKA KREDIT
Klik Disini atau DiSini
1. Waktu Pengajuan Usul
Waktu pengajuan usul penetapan angka kredit harus telah sampai pada Tim Penilai Angka Kredit selambat-lambatnya bulan Desember untuk kenaikan pangkat periode April pada tahun berikutnya, bulan Juni untuk kenaikan pangkat periode Oktober pada tahun berjalan.
2. Proses Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit
a. Apabila jumlah angka kredit yang telah dikumpulkan oieh seorang Penilik dinilai sudah cukup untuk naik pangkat dan jabatan maka semua prestasi kerja dari angka kredit yang bersangkutan dituangkan ke dalam format Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dengan dilampiri syarat-syarat dan bukti fisik yang telah ditentukan, kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang bersangkutan.
b. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang PLS dibantu oleh Penilik atau pejabat lain yang ditunjuk untuk meneliti ulang kebenaran isi DUPAK tersebut dilengkapi dengan bukti fisiknya dan kemudian menandatanganinya.
c. DUPAK diajukan dengan surat pengantar oleh:
1) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang PLS kepada Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda untuk penetapan angka kredit bagi Penilik Madya d lingkungan masing-masing;
2) Pejabat yang menangani kepegawaian pada Dinas Kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang PLS bagi Penilik Pelaksana sampai dengan Penilik Penyelia dan Penilik Pertama sampai dengan Penilik Muda di lingkungan masing-masing.
d. Penyampaian Usul Penetapan Angka Kredit diajukan oleh pejabat yang menangani Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang PLS secara kolektif atau perorangan.
e. Setelah Usulan Penetapan Angka Kredit sampai pada Sekretariat Tim Penilai, maka Sekretariat Tim Penilai, menuangkan prestasi kerja Penilik yang bersangkutan sesuai yang ada pada DUPAK ke dalam format Daftar Usul dan Penilaian (DUP). Kemudian DUP beserta berkas usul disampaikan kepada Tim Penilai untuk dinilai.
3.Tugas Penilik Dalam Pemrosesan Angka Kredit
Setiap Penilik berdasarkan bukti prestasi yang sesuai dengan ketentuan jumlah angka kredit yang dipersyaratkan diperkirakan telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, menyampaikan bukti-bukti yang telah ditetapkan sebagai berikut.
a. Salinan/foto copy sah daftar Penilai Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) satu tahun terakhir.
b. Salinan/foto copy sah surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir.
c. Salinan/foto copy sah surat Keputusan terakhir tentang penyesuaian/pengangkatan pertama/pengangkatan kembali dalam jabatan penilik.
d. Surat pernyataan melakukan kegiatan penilikan PLS, pengembangan profesi dan penunjang penilikan beserta bukti fisiknya.
e. Salinan/foto copy sah penetapan angka kredit (PAK) terakhir.
f. Salinan/foto copy ijazah/STTPL, dan/atau keterangan penghargaan yang pernah diterima (apabila ada) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam meneliti berkas-berkas usulan adalah :
a. DUPAK beserta syarat dan bukti fisik dibuat 2 (dua) rangkap yaitu bahan untuk Penilai I dan Penilai 11.
b. Setiap usul harus dilengkapi dengan surat tugas, salinan/foto copy sah dalam unsur pendidikan, surat pernyataan melakukan kegiatan penilikan, surat pernyataan melakukan pengembangan profesi, surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang penilikan serta bukti fisik yang disahkan oleh atasan yang bersangkutan.
c. Apabila persyaratan administrasi tidak terpenuhi dan bukti fisik tidak sesuai dengan ketentuan, maka Tim Penilai dapat menangguhkan atau mengembalikan berkas agar dilengkapi oleh penilik yang bersangkutan.
Prestasi kerja dengan angka kredit yang diusulkan, dituangkan dalam unsur butir kolom/lajur yang sesuai dengan menggunakan formulir DUPAK jabatan Penilik seperti format IA untuk Penilik Terampil dan IB untuk Penilik Ahli, pada Keputusan Mendiknas Nomor: 082/U/2002 atau Lamp. I dan II pada Keputusan Bersama Mendiknas dan Keputusan BKN Nomor: 1/U/SKB2002 dan Nomor: 04 Tahun 2002.
B. PENILAIAN
1. Waktu Penilaian Angka Kredit
Waktu Penilaian Angka Kredit Penilik dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Desember dan Juni.
2. Proses Penilaian Angka Kredit
a. Sekretariat menerima berkas Dupak beserta lampiran/bukti fisik prestasi kerja penilik.
b. Sekretariat memeriksa kelengkapan Dupak beserta lampiran/bukti fisik prestasi kerja penilik.
oApabila Dupak beserta lampiran/bukti fisik lengkap, akan diproses lebih lanjut
oApabila Dupak beserta lampiran/bukti fisik tidak lengkap, Sekretariat memberi tahu melalui surat untuk melengkapi berkas tersebut.
c. Sekretariat mengadministrasikan Dupak beserta lampiran
d. Sekretariat memindahkan isi Dupak ke dalam format daftar usulan penilaian (DUP)
e. Sekretariat menyerahkan DUP dan Dupak kepada ketua Tim penilai
f. Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai membagi tugas kepada anggota Tim Penilai DUP dan Dupak untuk dinilai
g. Setelah masing-masing anggota Tim penilai menerima berkas DUPAK, Tim penilai melakukan penilaian prestasi kerja penilik
h. Setiap usul dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai
i. Sebelum melakukan penilaian anggota Tim Penilai menghimpun data prestasi kerja Penilik yang akan dinilai, berdasarkan usulan yang disampaikan
j. Anggota Tim penilai memeriksa bukti fisik hasil prestasi kerja penilik - apabila bukti fisik sesuai dengan kriteria akan diberikan penilaian
* apabila tidak sesuai dijadikan bahan untuk melakukan pembinaan
* Anggota Tim Penilai Penilik menilai bukti fisik prestasi kerja Penilik yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan berlaku.
k. Anggota tim penilai menuangkan angka kredit hasil penilaian ke dalam format DUP
l. Anggota Tim Penilai menjumlahkan hasil penilaian secara keseluruhan
•Apabila hasil penjumlahan angka kredit memenuhi jumlah angka kredit minmal untuk kenaikan pangkat/jabatan maka, diusulkan kepada pejabat penetapan angka kredit untuk dibuatkan PAK.
•Apabila belum memenuhi jumlah angka kredit minimal, disampaikan kepada sekretariat, untuk diinformasikan kepada pengusul, kekurangan angka kredit yang harus dipenuhi
m. Anggota tim penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai untuk disahkan.
n. Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang penilai tidak sama, maka pemberian angka kredit dilaksanakan dalam sidang pleno Tim Penilai dengan mengkaji dan menelaah ulang bukti yang dinilai.
o. Hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai untuk disahkan.
p. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan secara aklamasi atau setidak-tidaknya melalui suara terbanyak.
q. Sekretaris tim Penilai menuangkan angka kredit hasil keputusan sidang pleno ke dalam format Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk ditanda tangani oleh pejabat yang menetapkan angka kredit.
r. Keputusan pemberian angka kredit oleh Tim Penilai dilaksanakan atas dasar kesepakatan persidangan Tim Penilai.
Untuk lebih jelas mengenai pembagian tugas sekretariat, ketua, dan anggota tim penilai dalam proses penilaian dapat dilihat pada tabei dibawah ini:
Sekretariat | Ketua Tim | Anngota Tim |
Menerima berkas DUPAK beserta lampiran bukti fisik | Membagi tugas kepada anggota tim penilai | Anggota tim penilai menerima DUP dan DUPAK beserta lampiran bukti fisik |
Memeriksa berrkas DUPAK beserta lampiran bukti fisik | Memimpin sidang pleno tim penilai. Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian oleh dua anggota tim. Pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak setelah dilakukan pengkajian dan penelaahan ulang bukti fisik yang dinilai. Apabila angka kredit Penilik telah dinilai oleh Tim Penilai, tetapi belum mencukupi maka Tim Penilai memberikan keterangan kepada sekretariat untuk mengiformasikan kembali kepada Penilik. | Menghimpun data prestasi kerja penilik yang akan dinilai, berdasarkan usulan yang disampaikan. |
Mengadministrasikan DUPAK ke dalam DUP | Menyampaikan laporan kepada pejabat penetapan angka kredit | Memeriksa bukti fisik hasil prestasi kerja penilik yang akan dinilai berdasarkan usulan yang disampaikan. |
Menyerahkan DUP dan DUPAK beserta lampiran kepada ketua Tim penilai | .. | Menilai bukti fisik prestasi kerja penilik sesuai criteria yang ada. |
Menuangkan angka kredit hasil keputusan sidang pleno ke dalam format PAK untuk ditanda tangani oleh pejabat penetap angka kredit | .. | Menuangkan angka kredit hasil penilaian ke dalam DUP. |
.. | .. | Menjumlahkan hasil penilai secara keseluruhan. |
.. | .. | Menyampaikan hasil penilaian kepada ketua tim penilai melalui sekretaris tim penilai. |
3. Tim Penilai Teknis
Apabila tim penilai dalam melaksanakan penilaian menemukan hal-hal yang bersifat spesifik sehingga tidak bisa melakukan penilaian maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis, yang anggotanya terdiri dari para ahli balk yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang - mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai.
C. PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit Penilik
Pejabat yang berwenang dalam menetapkan Angka Kredit Penilik sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor: 15/Kep/M.PAN/3/2002 adalah:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekoiah dan Pemuda, Departemen Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk menetapkan angka kredit bagi jabatan Penilik Madya dengan pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
b. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang PLS, bagi jabatan Penilik Pelaksana pangkat Pengatur Muda tingkat I, golong ruang I/b s.d Penilik Penyelia pangkat Penata tingkat I, golongan ruang Ill/d dan Penilik Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penilik Muda pangkat Penata tingkat I, golongan ruang Ill/d, di lingkungan masing-masing.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit jabatan fungsional Penilik harus mengirimkan spesimen tanda tangan dan paraf kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Kanreg BKN). Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maka pejabat yang menggantikan tersebut secepatnya mengirimkan spesimen tanda tangan dan parafnya kepada Kepala BKN atau Kanreg BKN.
Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit dalam batas waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor: 1/U/SKB/2002 dan Nomor: 4 Tahun 2002, maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mendelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah.
2. Hasil Penetapan Angka Kredit Penilik
a. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada BKN atau Kepala Kanreg BKN yang bersangkutan.
b. Tembusan PAK disampaikan kepada.
1)Penilik yang bersangkutan
2)Pimpinan unit kerja Penilik yang bersangkutan
3)Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
4)Kepala Biro Kepegawaian/Bagian Kepegawaian Instansi/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bersangkutan.
Sumber:
PETUNJUK TEKNIS
TIM PENILAI ANGKA KREDIT (TPAK)
JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nasional
tahun 2006
PRESTASI KERJA PENILIK YANG DIBERIKAN ANGKA KREDIT
Klik Disini atau DiSini