Dalam rangka pengendalian mutu program pendidikan nonformal diperlukan pengawasan oleh penilik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tugas pokok penilik diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Kenaikan jenjang jabatan penilik harus lulus uji kompetensi sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (6). Pelaksanaan uji kompetensi tersebut diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Pasal 8 ayat (7)).
Agar pelaksanaan uji kompetensi bagi penilik dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan diperlukan adanya pedoman uji kompetensi bagi jabatan fungsional penilik.
Lebih lengkap silahkan Klik Disini
Anda juga bisa Unduh berkasnya