BAB I
A. Latar Belakang
Dalam rangka pengendalian mutu program pendidikan nonformal diperlukan pengawasan oleh penilik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tugas pokok penilik diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Kenaikan jenjang jabatan penilik harus lulus uji kompetensi sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (6). Pelaksanaan uji kompetensi tersebut diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Pasal 8 ayat (7)).
Agar pelaksanaan uji kompetensi bagi penilik dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan diperlukan adanya pedoman uji kompetensi bagi jabatan fungsional penilik.
B. Landasan Hukum
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
3.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
4.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.Peraturan Presiden No 24 Tahun 2010 jo Nomor 67 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
6.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
7.Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
C. Pengertian
1.Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan profesional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu pendidikan nonformal dan evaluasi dampak program PAUDNI.
2.Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas menilai prestasi kerja penilik.
3.Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat kompetensi jabatan fungsional penilik untuk memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
4.Pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Penilik dikoordinasikan oleh TPAK.
5.Penguji pada uji kompetensi merupakan suatu tim yang terdiri dari unsur TPAK dan akademisi yang berasal dari Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program kependidikan
D.Tujuan
1.Tujuan Pedoman. Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bagi penilik yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi baik pada tingkat kabupaten/kota maupun tingkat pusat.
2.Tujuan Pelaksanaan. Uji kompetensi bertujuan menilai penguasaan kompetensi penilik dalam menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
A.Penyelenggara Uji Kompetensi
1.Penanggung jawab uji kompetensi penilik adalah:
a.Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dit. P2TK PAUDNI) atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan informal (Ditjen PAUDNI), Kementerian Pendidikan Nasional untuk jenjang jabatan Penilik Madya yang akan naik jenjang jabatan Penilik Utama, yang dalam pengelolaannya diberikan kepada Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit pusat
b.Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang jabatan Penilik Pertama yang akan naik jenjang jabatan Penilik Muda dan untuk jenjang jabatan Penilik Muda yang akan naik jenjang jabatan Penilik Madya, yang dalam pengelolaannya diberikan kepada Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota
2.Tugas Penanggung Jawab dan Sekretariat. Untuk kelancaran pelaksanaan uji kompetensi ditetapkan tugas penanggungjawab dan pelaksana uji kompetensi sebagai berikut:
a.Penanggungjawab
1)Menyusun dan menetapkan rencana kegiatan uji kompetensi
2)Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
3)Menetapkan tim penguji uji kompetensi
4)Mengesahkan kelulusan berdasarkan ketetapan tim penguji uji kompetensi
5)Melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi
6)Mengupayakan sumber pembiayaan bagi pelaksanaan uji kompetensi
7)Mengeluarkan surat keterangan lulus dalam bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi.
8)Menetapkan panitia atau sekretariat dan Tim Penguji.
b.Sekretariat
1)Merencanakan jadwal kegiatan uji kompetensi.
2)Mengumpulkan dokumen peserta uji kompetensi.
3)Melakukan pengelolaan administrasi uji kompetensi.
4)Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi
5)Melaporkan hasil pelaksanaan uji kompetensi
B.Penguji Uji Kompetensi
Penguji uji kompetensi merupakan tim yang jumlahnya minimal 3 orang atau lebih dengan jumlah gasal terdiri dari unsur TPAK dan akademisi Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program kependidikan.
1.Syarat Penguji
a.Penguji dari unsur TPAK. Anggota TPAK yang bukan dari unsur pemangku jabatan (paling kurang 2 orang).
b.Penguji dari unsur akademisi :
1)Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau Diploma IV diutamakan S2
2)Memiliki kompetensi yang relevan.
3)Mendapat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan atas permintaan dari penanggung jawab
2.Struktur Tim Penguji
a. Struktur Tim Penguji terdiri dari Ketua merangkap anggota dan minimal dua orang anggota
b.Ketua tim berasal unsur akademisi
c.Tim Penguji dibentuk oleh penanggung jawab dengan surat keputusan
d.Masa tugas tim penguji mengikuti masa tugas TPAK ( 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya 1 (satu) kali masa tugas secara berturut-turut; selanjutnya, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa tugas)
3.TugasTim Penguji
a.Menyusun bahan uji kompetensi sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan pada Lampiran 1
b.Meneliti kelengkapan administrasi peserta uji kompetensi
c.Melakukan penilaian dan menetapkan hasil uji kompetensi dalam bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi (format Lampiran 5) yang ditanda tangani oleh ketua dan anggota yang terlibat dalam proses uji kompetensi
d.Melaporkan hasil penilaian uji kompetensi kepada penanggungjawab
C.Peserta Uji Kompetensi.
Persyaratan peserta mengikuti uji kompetensi sebagai berikut:
1.Memiliki Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
2.Bersedia untuk mengikuti uji kompetensi
3.Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter
D.Pola Uji Kompetensi.
Uji kompetensi dilakukan secara individu melalui pengisian instrumen uji kompetensi yang telah dipersiapkan/ dikirim oleh tim penguji. Pengisian instrumen dilakukan secara mandiri dengan memberikan peluang seluas luasnya kepada penilik untuk membuka referensi guna menjawab berbagai pertanyaan yang ada dalam instrumen. Dalam menjawab pertanyaan penilik tidak di perkenankan meminta bantuan pihak lain atau dikerjakan orang lain. Untuk menjamin bahwa penilik yang bersangkutan menjawab pertanyaan secara jujur dan mandiri, maka penilik harus mengisi formulir Pernyataan Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana Lampiran 4. Instrumen dan surat pernyataan yang telah diisi dikembalikan kepada tim penguji paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah instrumen diterima.
E.Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi.
Waktu pelaksanaan uji kompetensi menyesuaikan dengan periode kenaikan pangkat/golongan, yaitu :
1.Untuk periode kenaikan pangkat/golongan bulan April, pelaksanaan uji kompetensi paling lambat bulan Januari
2.Untuk periode kenaikan pangkat/golongan bulan Oktober, Pelaksanaan uji kompetensi paling lambat bulan Juli
F.Materi dan Bentuk Soal Uji Kompetensi.
Uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk pengujian tingkat kemampuan/ pengetahuan penilik untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUD NI. Butir butir pertanyaan yang termuat dalam instrumen uji kompetensi, berisikan pertanyaan yang menggali pengetahuan dan pemahaman penilik dalam melakukan :
•Supervisi Manajerial,
•Supervisi Akademik,
•Evaluasi Pendidikan,
•Penelitian dan Pengembangan
Bentuk soal dan persentase uji kompetensi terdiri dari :
•Objektif sebanyak 50 %
•Essai sebanyak 30 %
•Pemecahan masalah (problem solving) sebanyak 20 %
Kisi kisi komposisi materi dan bentuk soal uji kompetensi pada masing- masing jenjang jabatan seperti pada Lampiran 1.
Pengembangan instrumen uji kompetensi dilakukan oleh tim penguji dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1.Mengumpulkan bahan bahan rujukan atau referensi yang terkait dengan materi uji komptensi baik dalam bentuk peraturan-perundang undangan maupun referensi lainnya.
2.Menyusun butir soal dalam bentuk objektif, essai dan pemecahan masalah (problem solving) dengan memperhatikan tingkat kesukaran. Butir-butir soal yang telah disusun dikumpulkan menjadi bank soal.
3.Menyusun instrumen uji kompetensi dengan memuat butir-butir soal yang ada pada bank soal. Jumlah butir soal untuk kenaikan masing-masing jabatan maksimal berjumlah 50 butir soal. Komposisi jenis soal untuk masing-masing jabatan mengacu kepada Lampiran 1.
4.Bila dipandang perlu instrumen uji kompetensi yang telah dibuat dilakukan uji validitas.
5.Bank soal dan instrumen yang telah disusun bersifat rahasia, hanya diketahui oleh tim penguji.
6.Apabila akan dilakukan uji kompetensi kepada Penilik pada satu kabupaten/kota yang sama maka instrumen yang diberikan berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk itu instrumen yang diperuntukkan bagi satu jenjang yang sama dibuat beberapa tipe yang berisi butir soal yang setara.
G.Biaya.
Biaya pelaksanaan uji kompetensi sebagai berikut :
1.Uji kompetensi bagi Jabatan Penilik Pertama ke Penilik Muda dan Penilik Muda ke Madya dibebankan Kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilik Kabupaten/Kota
2.Uji kompetensi bagi Jabatan Penilik Madya ke Utama dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional
H.Kelulusan
1.Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus apabila dapat menguasai sekurang-kurangnya 60% dari materi uji kompetensi
2.Peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus memperoleh keterangan lulus yang dimuat dalam Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi
3.Peserta uji kompetensi yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi pada periode kenaikan pangkat/golongan sebagaimana ketentuan pada huruf F tentang Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi.
4.Pemberitahuan kelulusan paling lambat 14 hari kerja setelah ujian berlangsung.
5.Berita acara hasil penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PAK sebagai persyaratan untuk pengusulan kenaikan jenjang jabatan maupun pangkat/golongan
A.Mekanisme Uji Kompetensi
1.Mekanisme Uji Kompetensi Penilik Jenjang Pertama ke Muda dan Muda ke Madya
Keterangan :
1.Penilik mengajukan usulan uji kompetensi bersamaan dengan pengajuan DUPAK ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
2.Kepala Dinas Pendidikan menindak lanjuti usulan kepada sekretariat TPAK
3.Sekretariat TPAK menginformasikan kepada Penilik bahwa DUPAK yang diajukan dapat ditetapkan menjadi PAK dan selanjutnya dikirim instrumen uji kompetensi, tetapi apabila DUPAK yang diusulkan belum dapat ditetapkan menjadi PAK maka berkas DUPAK dikembalikan
4.Penilik mengembalikan jawaban uji kompetensi yang telah diisi kepada sekretariat TPAK paling lambat 3 hari setelah dokumen uji kompetensi diterima
5.Sekretariat TPAK mengirimkan jawaban uji kompetensi penilik kepada tim penguji
6.Tim penguji menyampaikan hasil penilaian uji kompetensi dalam bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi (format Lampiran 5) kepada sekretariat TPAK
7.Sekretariat TPAK memproses lebih lanjut penetapan kenaikan jenjang jabatan fungsional penilik kepada Kepala Dinas Pendidikan.
8.Apabila Penilik dinyatakan tidak lulus uji kompetensi, sekretariat TPAK menginformasikan kepada Penilik bahwa yang bersangkutan harus mengulang uji kompetensi pada periode berikutnya.
2.Mekanisme Uji Kompetensi Penilik Jenjang Madya ke Utama
Keterangan :
1.Penilik mengajukan usulan uji kompetensi bersama dengan pengajuan DUPAK ke Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
2.Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menindaklanjuti usulan uji komptensi dan DUPAK Penilik ke Dirjen PAUDNI.
3.Dirjen PAUDNI menindak lanjuti usulan kepada sekretariat TPAK
4.Apabila DUPAK Penilik telah ditetapkan, maka sekretariat TPAK pusat menyampaikan ke tim penguji untuk mendapatkan instrumen uji kompetensi Penilik
5.Tim penguji menyampaikan instrumen uji kompetensi kepada sekretariat TPAK
6/7.Sekretariat TPAK menginformasikan kepada Penilik melalui Dinas Pendidikan kab/Kota bahwa DUPAK yang diajukan telah ditetapkan menjadi PAK dan selanjutnya dikirim instrumen uji kompetensi, tetapi apabila DUPAK yang diusulkan belum dapat ditetapkan menjadi PAK maka berkas DUPAK dikembalikan
8.Penilik mengembalikan jawaban uji kompetensi yang telah diisi kepada sekretariat TPAK paling lambat 3 hari setelah dokumen uji kompetensi diterima
9.Sekretariat TPAK mengirimkan jawaban uji kompetensi penilik kepada tim penguji
10.Tim penguji menyampaikan hasil penilaian uji kompetensi dalam bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi (format Lampiran 5) kepada sekretariat TPAK
11.Sekretariat TPAK memproses lebih lanjut penetapan kenaikan jenjang jabatan fungsional penilik kepada Dirjen PAUDNI.
12/13.Apabila Penilik dinyatakan tidak lulus uji kompetensi, sekretariat TPAK menginformasikan kepada Penilik melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota bahwa yang bersangkutan harus mengulang uji kompetensi pada periode berikutnya.
B.Pengendalian.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan uji kompetensi perlu dilakukan
1.Penyampaian laporan pelaksanaan uji kompetensi secara berkala setiap semester dari Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada Ditjen PAUDNI
2.Evaluasi dan monitoring pelaksanaan uji kompetensi oleh Ditjen PAUDNI
3.Bimbingan teknis oleh Ditjen PAUDNI sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penilik kepada TPAK dan tim penguji uji kompetensi tingkat kab/kota
Uji kompetensi penilik merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 bahwa setiap penilik yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dipersyaratkan untuk mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini merupakan tanggungjawab instansi pembina baik pusat maupun daerah sebagai upaya mewujudkan profesionalisme penilik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan uji kompetensi. Hal-hal yang belum termuat dalam pedoman ini dapat diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan penilik.
Apabila mengalami kesulitan dalam implementasi pedoman ini dapat berkonsultasi dengan Direktur P2TK PAUDNI, Ditjen PAUDNI; Komplek Kemdiknas Gd C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta; Telp. 021-57974118.
Lampiran I
KOMPOSISI MATERI UJI KOMPETENSI
ANTAR JENJANG JABATAN PENILIK
LAMPIRAN 2 CONTOH FORMULIR PERMOHONAN UJI KOMPETENSI
LAMPIRAN 3 BIODATA PESERTA UJI KOMPETENSI
LAMPIRAN 4 PERNYATAAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
LAMPIRAN 5 PERNYATAAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Sumber:
Kementrian Pendidikan Nasional
Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
Direktorat Pembinaan Pendidik dan TenagaKependidikan
Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
2011
DOWNLOAD
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka pengendalian mutu program pendidikan nonformal diperlukan pengawasan oleh penilik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Tugas pokok penilik diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Kenaikan jenjang jabatan penilik harus lulus uji kompetensi sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (6). Pelaksanaan uji kompetensi tersebut diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Pasal 8 ayat (7)).
Agar pelaksanaan uji kompetensi bagi penilik dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan diperlukan adanya pedoman uji kompetensi bagi jabatan fungsional penilik.
B. Landasan Hukum
1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
3.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
4.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.Peraturan Presiden No 24 Tahun 2010 jo Nomor 67 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
6.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
7.Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
C. Pengertian
1.Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan profesional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu pendidikan nonformal dan evaluasi dampak program PAUDNI.
2.Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas menilai prestasi kerja penilik.
3.Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji uji kompetensi untuk mengukur tingkat kompetensi jabatan fungsional penilik untuk memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
4.Pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Penilik dikoordinasikan oleh TPAK.
5.Penguji pada uji kompetensi merupakan suatu tim yang terdiri dari unsur TPAK dan akademisi yang berasal dari Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program kependidikan
D.Tujuan
1.Tujuan Pedoman. Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bagi penilik yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi baik pada tingkat kabupaten/kota maupun tingkat pusat.
2.Tujuan Pelaksanaan. Uji kompetensi bertujuan menilai penguasaan kompetensi penilik dalam menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
BAB II
PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
A.Penyelenggara Uji Kompetensi
1.Penanggung jawab uji kompetensi penilik adalah:
a.Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dit. P2TK PAUDNI) atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan informal (Ditjen PAUDNI), Kementerian Pendidikan Nasional untuk jenjang jabatan Penilik Madya yang akan naik jenjang jabatan Penilik Utama, yang dalam pengelolaannya diberikan kepada Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit pusat
b.Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang jabatan Penilik Pertama yang akan naik jenjang jabatan Penilik Muda dan untuk jenjang jabatan Penilik Muda yang akan naik jenjang jabatan Penilik Madya, yang dalam pengelolaannya diberikan kepada Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit kabupaten/kota
2.Tugas Penanggung Jawab dan Sekretariat. Untuk kelancaran pelaksanaan uji kompetensi ditetapkan tugas penanggungjawab dan pelaksana uji kompetensi sebagai berikut:
a.Penanggungjawab
1)Menyusun dan menetapkan rencana kegiatan uji kompetensi
2)Melakukan koordinasi dengan pihak terkait
3)Menetapkan tim penguji uji kompetensi
4)Mengesahkan kelulusan berdasarkan ketetapan tim penguji uji kompetensi
5)Melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi
6)Mengupayakan sumber pembiayaan bagi pelaksanaan uji kompetensi
7)Mengeluarkan surat keterangan lulus dalam bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi.
8)Menetapkan panitia atau sekretariat dan Tim Penguji.
b.Sekretariat
1)Merencanakan jadwal kegiatan uji kompetensi.
2)Mengumpulkan dokumen peserta uji kompetensi.
3)Melakukan pengelolaan administrasi uji kompetensi.
4)Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi
5)Melaporkan hasil pelaksanaan uji kompetensi
B.Penguji Uji Kompetensi
Penguji uji kompetensi merupakan tim yang jumlahnya minimal 3 orang atau lebih dengan jumlah gasal terdiri dari unsur TPAK dan akademisi Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program kependidikan.
1.Syarat Penguji
a.Penguji dari unsur TPAK. Anggota TPAK yang bukan dari unsur pemangku jabatan (paling kurang 2 orang).
b.Penguji dari unsur akademisi :
1)Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau Diploma IV diutamakan S2
2)Memiliki kompetensi yang relevan.
3)Mendapat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan atas permintaan dari penanggung jawab
2.Struktur Tim Penguji
a. Struktur Tim Penguji terdiri dari Ketua merangkap anggota dan minimal dua orang anggota
b.Ketua tim berasal unsur akademisi
c.Tim Penguji dibentuk oleh penanggung jawab dengan surat keputusan
d.Masa tugas tim penguji mengikuti masa tugas TPAK ( 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya 1 (satu) kali masa tugas secara berturut-turut; selanjutnya, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa tugas)
3.TugasTim Penguji
a.Menyusun bahan uji kompetensi sesuai dengan kisi-kisi yang telah ditetapkan pada Lampiran 1
b.Meneliti kelengkapan administrasi peserta uji kompetensi
c.Melakukan penilaian dan menetapkan hasil uji kompetensi dalam bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi (format Lampiran 5) yang ditanda tangani oleh ketua dan anggota yang terlibat dalam proses uji kompetensi
d.Melaporkan hasil penilaian uji kompetensi kepada penanggungjawab
C.Peserta Uji Kompetensi.
Persyaratan peserta mengikuti uji kompetensi sebagai berikut:
1.Memiliki Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi
2.Bersedia untuk mengikuti uji kompetensi
3.Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter
D.Pola Uji Kompetensi.
Uji kompetensi dilakukan secara individu melalui pengisian instrumen uji kompetensi yang telah dipersiapkan/ dikirim oleh tim penguji. Pengisian instrumen dilakukan secara mandiri dengan memberikan peluang seluas luasnya kepada penilik untuk membuka referensi guna menjawab berbagai pertanyaan yang ada dalam instrumen. Dalam menjawab pertanyaan penilik tidak di perkenankan meminta bantuan pihak lain atau dikerjakan orang lain. Untuk menjamin bahwa penilik yang bersangkutan menjawab pertanyaan secara jujur dan mandiri, maka penilik harus mengisi formulir Pernyataan Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana Lampiran 4. Instrumen dan surat pernyataan yang telah diisi dikembalikan kepada tim penguji paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah instrumen diterima.
E.Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi.
Waktu pelaksanaan uji kompetensi menyesuaikan dengan periode kenaikan pangkat/golongan, yaitu :
1.Untuk periode kenaikan pangkat/golongan bulan April, pelaksanaan uji kompetensi paling lambat bulan Januari
2.Untuk periode kenaikan pangkat/golongan bulan Oktober, Pelaksanaan uji kompetensi paling lambat bulan Juli
F.Materi dan Bentuk Soal Uji Kompetensi.
Uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk pengujian tingkat kemampuan/ pengetahuan penilik untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUD NI. Butir butir pertanyaan yang termuat dalam instrumen uji kompetensi, berisikan pertanyaan yang menggali pengetahuan dan pemahaman penilik dalam melakukan :
•Supervisi Manajerial,
•Supervisi Akademik,
•Evaluasi Pendidikan,
•Penelitian dan Pengembangan
Bentuk soal dan persentase uji kompetensi terdiri dari :
•Objektif sebanyak 50 %
•Essai sebanyak 30 %
•Pemecahan masalah (problem solving) sebanyak 20 %
Kisi kisi komposisi materi dan bentuk soal uji kompetensi pada masing- masing jenjang jabatan seperti pada Lampiran 1.
Pengembangan instrumen uji kompetensi dilakukan oleh tim penguji dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1.Mengumpulkan bahan bahan rujukan atau referensi yang terkait dengan materi uji komptensi baik dalam bentuk peraturan-perundang undangan maupun referensi lainnya.
2.Menyusun butir soal dalam bentuk objektif, essai dan pemecahan masalah (problem solving) dengan memperhatikan tingkat kesukaran. Butir-butir soal yang telah disusun dikumpulkan menjadi bank soal.
3.Menyusun instrumen uji kompetensi dengan memuat butir-butir soal yang ada pada bank soal. Jumlah butir soal untuk kenaikan masing-masing jabatan maksimal berjumlah 50 butir soal. Komposisi jenis soal untuk masing-masing jabatan mengacu kepada Lampiran 1.
4.Bila dipandang perlu instrumen uji kompetensi yang telah dibuat dilakukan uji validitas.
5.Bank soal dan instrumen yang telah disusun bersifat rahasia, hanya diketahui oleh tim penguji.
6.Apabila akan dilakukan uji kompetensi kepada Penilik pada satu kabupaten/kota yang sama maka instrumen yang diberikan berbeda satu dengan yang lainnya. Untuk itu instrumen yang diperuntukkan bagi satu jenjang yang sama dibuat beberapa tipe yang berisi butir soal yang setara.
G.Biaya.
Biaya pelaksanaan uji kompetensi sebagai berikut :
1.Uji kompetensi bagi Jabatan Penilik Pertama ke Penilik Muda dan Penilik Muda ke Madya dibebankan Kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilik Kabupaten/Kota
2.Uji kompetensi bagi Jabatan Penilik Madya ke Utama dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional
H.Kelulusan
1.Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus apabila dapat menguasai sekurang-kurangnya 60% dari materi uji kompetensi
2.Peserta uji kompetensi yang dinyatakan lulus memperoleh keterangan lulus yang dimuat dalam Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi
3.Peserta uji kompetensi yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi pada periode kenaikan pangkat/golongan sebagaimana ketentuan pada huruf F tentang Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi.
4.Pemberitahuan kelulusan paling lambat 14 hari kerja setelah ujian berlangsung.
5.Berita acara hasil penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PAK sebagai persyaratan untuk pengusulan kenaikan jenjang jabatan maupun pangkat/golongan
BAB III
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
A.Mekanisme Uji Kompetensi
1.Mekanisme Uji Kompetensi Penilik Jenjang Pertama ke Muda dan Muda ke Madya
Keterangan :
1.Penilik mengajukan usulan uji kompetensi bersamaan dengan pengajuan DUPAK ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
2.Kepala Dinas Pendidikan menindak lanjuti usulan kepada sekretariat TPAK
3.Sekretariat TPAK menginformasikan kepada Penilik bahwa DUPAK yang diajukan dapat ditetapkan menjadi PAK dan selanjutnya dikirim instrumen uji kompetensi, tetapi apabila DUPAK yang diusulkan belum dapat ditetapkan menjadi PAK maka berkas DUPAK dikembalikan
4.Penilik mengembalikan jawaban uji kompetensi yang telah diisi kepada sekretariat TPAK paling lambat 3 hari setelah dokumen uji kompetensi diterima
5.Sekretariat TPAK mengirimkan jawaban uji kompetensi penilik kepada tim penguji
6.Tim penguji menyampaikan hasil penilaian uji kompetensi dalam bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi (format Lampiran 5) kepada sekretariat TPAK
7.Sekretariat TPAK memproses lebih lanjut penetapan kenaikan jenjang jabatan fungsional penilik kepada Kepala Dinas Pendidikan.
8.Apabila Penilik dinyatakan tidak lulus uji kompetensi, sekretariat TPAK menginformasikan kepada Penilik bahwa yang bersangkutan harus mengulang uji kompetensi pada periode berikutnya.
2.Mekanisme Uji Kompetensi Penilik Jenjang Madya ke Utama
Keterangan :
1.Penilik mengajukan usulan uji kompetensi bersama dengan pengajuan DUPAK ke Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
2.Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menindaklanjuti usulan uji komptensi dan DUPAK Penilik ke Dirjen PAUDNI.
3.Dirjen PAUDNI menindak lanjuti usulan kepada sekretariat TPAK
4.Apabila DUPAK Penilik telah ditetapkan, maka sekretariat TPAK pusat menyampaikan ke tim penguji untuk mendapatkan instrumen uji kompetensi Penilik
5.Tim penguji menyampaikan instrumen uji kompetensi kepada sekretariat TPAK
6/7.Sekretariat TPAK menginformasikan kepada Penilik melalui Dinas Pendidikan kab/Kota bahwa DUPAK yang diajukan telah ditetapkan menjadi PAK dan selanjutnya dikirim instrumen uji kompetensi, tetapi apabila DUPAK yang diusulkan belum dapat ditetapkan menjadi PAK maka berkas DUPAK dikembalikan
8.Penilik mengembalikan jawaban uji kompetensi yang telah diisi kepada sekretariat TPAK paling lambat 3 hari setelah dokumen uji kompetensi diterima
9.Sekretariat TPAK mengirimkan jawaban uji kompetensi penilik kepada tim penguji
10.Tim penguji menyampaikan hasil penilaian uji kompetensi dalam bentuk Berita Acara Hasil Penilaian Uji Kompetensi (format Lampiran 5) kepada sekretariat TPAK
11.Sekretariat TPAK memproses lebih lanjut penetapan kenaikan jenjang jabatan fungsional penilik kepada Dirjen PAUDNI.
12/13.Apabila Penilik dinyatakan tidak lulus uji kompetensi, sekretariat TPAK menginformasikan kepada Penilik melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota bahwa yang bersangkutan harus mengulang uji kompetensi pada periode berikutnya.
B.Pengendalian.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan uji kompetensi perlu dilakukan
1.Penyampaian laporan pelaksanaan uji kompetensi secara berkala setiap semester dari Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada Ditjen PAUDNI
2.Evaluasi dan monitoring pelaksanaan uji kompetensi oleh Ditjen PAUDNI
3.Bimbingan teknis oleh Ditjen PAUDNI sebagai instansi pembina jabatan fungsional Penilik kepada TPAK dan tim penguji uji kompetensi tingkat kab/kota
BAB IV
PENUTUP
Uji kompetensi penilik merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2010 bahwa setiap penilik yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dipersyaratkan untuk mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini merupakan tanggungjawab instansi pembina baik pusat maupun daerah sebagai upaya mewujudkan profesionalisme penilik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan uji kompetensi. Hal-hal yang belum termuat dalam pedoman ini dapat diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan penilik.
Apabila mengalami kesulitan dalam implementasi pedoman ini dapat berkonsultasi dengan Direktur P2TK PAUDNI, Ditjen PAUDNI; Komplek Kemdiknas Gd C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta; Telp. 021-57974118.
Lampiran I
KOMPOSISI MATERI UJI KOMPETENSI
ANTAR JENJANG JABATAN PENILIK
Jenjang Jabatan | Tingkat Kesukaran | Presentase Tiap Soal | Presentase Kompetensi |
Pertama - Muda | Deskriptif (apa) | •Objektif = 50 •Essai = 30 •ProblemSolving = 20 | •Supervisi Manajerial= 40, •Supervisi Akademik= 30, •Evaluasi Pendidikan= 20, •Penelitian dan Pengembangan=10 |
Muda - Madya | Pembahasan (Bagaimana) | •Objektif = 40 •Essai = 30 •ProblemSolving = 30 | •Supervisi Manajerial= 20, •Supervisi Akademik= 20, •Evaluasi Pendidikan= 30, •Penelitian dan Pengembangan=30 |
Madya - Utama | Analisis (Mengapa) | •Objektif = 20 •Essai = 30 •ProblemSolving = 50 | •Supervisi Manajerial= 10, •Supervisi Akademik= 20, •Evaluasi Pendidikan= 30, •Penelitian dan Pengembangan=40 |
LAMPIRAN 2 CONTOH FORMULIR PERMOHONAN UJI KOMPETENSI
LAMPIRAN 3 BIODATA PESERTA UJI KOMPETENSI
LAMPIRAN 4 PERNYATAAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
LAMPIRAN 5 PERNYATAAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Sumber:
Kementrian Pendidikan Nasional
Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
Direktorat Pembinaan Pendidik dan TenagaKependidikan
Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal
2011
DOWNLOAD