Tugas pokok Penilik adalah
melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan
evaluasi dampak program PNFI.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.yaitu:
1.Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu' anggota;
2.Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3.Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5.Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6.Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
7.Menyusun laporan hasil pemantauan;
8.Membuat instrumen penilaian program pads satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9.Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pads satuan PNFI;
10.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
11.Menyusun laporan triwulan; dan
12.Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
b. Penilik Muda
1)Penata, golongan ruang III/c; dan
2)Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
1.Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;
2.Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3.Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI;
5.Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6.Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan;
7.Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
8.Menyusun laporan hasil pemantauan;
9.Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
10.Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
11.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran perorangan;
12.Menyusun laporan triwulan; dan
13.Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;
C.Penilik Madya, yaitu:
1)Pembina, golongan ruang IV/a;
2)Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
1.Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai ketua atau anggota;
2.Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program PNFI;
3.Membuat instrumen pemantauan program PNFI;
4.Mengumpulkan data program PNFI;
5.Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;
6.Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;
7.Menyusun laporan hasil pemantauan;
8.Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
9.Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;
10.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
11.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan;
12.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
13.Menyusun laporan triwulan; dan
14.Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
d.Penilik Utama, yaitu:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
1.Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota;
2.Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;
3.Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai anggota;
4.Membuat instrumen penilaian program pads satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;
5.Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pads satuan PNFI;
6.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok;
7.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;
8.Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
9.Menyusun laporan triwulan;
10.Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;
11.Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI;
12.Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI;
13.Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PNFI;
14.Menyiapkan bahan presentasi; dan
15.Melakukan presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.