Sabtu, 05 Februari 2011

Konsep Dasar Perencanaan Penilikan

1. Pengertian Perencanaan
Perencanaan adalah pungsi awal dari keseluruhan aktivitas manajemen dan merupakan dasar bagi setiap jenis aktivitas organisasi atau lembaga.
Sudjana (1992), mengemukakan bahwa perencanaan merupakan proses sistematis untuk mengmbil keputusan tentang apa yang akan dilaksanakan, mengapa dilaksanakan, bagaimana melaksnakan, sumber daya yang terlibat, tujuan yang hendak dicapai dan tentang waktu yang dibutuhkan serta segala resiko dan kemungkinan yang terjadi.
Perencanaan penilikan PNFI adalah proses penetapan tujuan dan sasaran serta penetapan cara pencapaian tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam rangka penilikan PNFI.

2. Tujuan Perencanaan Penilikan PNFI
a. Memberikan petunjuk atau arah suatu kegiatan dalam merancang kegiatan penilikan PNFI;
b. Memberi pedoman tentang apa yang harus dilakukan, bagaimana melakukanny, serta segala sesuatu yang diperlukan untuk mencapai suatu tujuan;
c. Mengurangi ketidakpastian dan resiko atau hal-hal yang tidak diharapkan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penilikan;
d. Memudahkan pengawasan dan evaluasi, baik terhadap kegiatan maupun hasil yang dicapai.

3. Fungsi Perencanaan Penilikan PNFI

a. Sebagai dasar dalam penyusunan rangkaian tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusiawi.
- Sumber daya Manusia : Pamong Belajar, Fasilitator, Tutor, Warga Belajar, Pimpinan Lembaga dan Masyarakat.
- Sumber daya Non Manusiawi : Alat-alat, waktu, biaya, lingkungan sosial budaya, lingkungan fisik, dan lain sebagainya.
b. Merupakan kegiatan untuk mengarahkan/menggunakan sumber-sumber yang terbatas, secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c. Sebagai alat untuk mengukur (tolok ukur) keberhasilan kegiatan PNFI yang telah ditetapkan.

4. Ciri-ciri Perencanaan Penilikan PNFI

a. Sebagai keputusan secara rasional dalam memilih dan menetapkan kegiatan penilikan PNFI yang akan dilaksanakan;
b. Berorientasi pada perubahan dari keadaan masa sekarang kepada suatu keadaan yang diinginkan di masa datang sebagaimana dirumuskan dalam tujuan yang akan dicapai;
c. Melibatkan orang atau pihak-pihak terkait ke dalam suatu proses kegiatan penilikan PNFI untuk mewujudkan keadaan yang diinginkan;
d. Terdapat kejelasan arah mengenai apa, bagaimana dan kapan kegiatan akan dilaksanakan serta pihak yang terlibat dalam kegiatan penilikan PNFI;
e. Memperkirakan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi (seperti keberhasilan, sumber-sumber yang digunakan, faktor-faktor pendukung dan penghambat serta resiko dari suatu tindakan yang dilakukan);
f. Adanya penentuan prioritas dan urutan kegiatan yang akan dilakukan;
g. Adanya kejelasan dalam pengorganisasian kegiatan penilikan, penilaian dan evaluasi hasil kegiatan penilikan PNFI.

5. Sasaran Penilikan PNFI

Sasaran bagi Penilik PNFI adalah program-program Pendidikan Non Formal Informal, kepemudaan, pendidikan anak usia dini dan olahraga yang dilaksanakan pada tingkat kabupaten / Kota, dengan rung lingkup programnya adalah sebagai berikut:

1. Program Pendidikan Masyarakat
1) Keaksaraan Fungsional (KF)
2) Paket A setara SD
3) Paket B setara SLTP
4) Paket C setara SMA
5) Penyelenggaraan Kursus
6) Kelompok Belajar Usaha
7) Pengarustamaan Gender
8) Magang

2. Program Kepemudaan
1) Napak Tilas Route Perjuangan Pahlawan
2) Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP)
3) Pembinaan Purna Program Kepemudaan
4) Wisata Pemuda
5) Pemuda Pencinta Alam
6) Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (SP3)
7) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra)
8) Kemah Kesatuan Pemuda

3. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
1) Taman Penitipan Anak
2) Kelompok Bermain
3) Satuan Paud Sejenis

4. Program Keolahragaan
1) Olahraga Desa dan Kelurahan
2) Pekan Olahraga Desa dan Kelurahan
3) Kelompok berlatih olahraga