BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14
tahun 2010 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya menyebutkan
bahwa Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan
kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI. Salah satu kegiatan
pengendalian mutu program PNFI adalah pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan
kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan PNFI atau PAUDNI.
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan. Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Untuk
mempermudah penyebutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini non formal dan informal disingkat PTK PAUDNI.
Pengelola
dan Guru PAUD adalah salah satu PTK PAUDNI yang
bertugas mendidik dan mengelola pendidikan jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Dalam
melaksanakan tugasnya permasalahan
yang sering dialami oleh Pengelola dan Guru PAUD di lapangan dalam oprasional program PAUD,
sehingga perlu mendapat bimbingan dari Penilik diantaranya
keterbatasan pengetahuan
dalam mengelola administrasi, keterbatasan dana, kekurangan alat tulis kantor,
fasilitas belajar, penyusunan program belajar, memotivasi sasaran, kurangnya
modul/bahan belajar, belum mengikuti pelatihan ketutoran, misalnya membuat
persiapan mengajar, kecilnya insentif/honor, memotivasi sasaran
Permasalahan yang dialami PTK PAUDNI
di atas perlu mendapatkan layanan bimbingan dari Penilik; layanan bimbingan
tersebut diperuntukkan bagi semua PTK PAUDNI (baik yang mempunyai masalah maupun
tidak).
Layanan bimbingan bertujuan untuk membantu
Pengelola dan Guru PAUD agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah
yang dialaminya.
Selama
ini masih berkembang bahwa layanan bimbingan hanya diperuntukkan bagi PTK
PAUDNI yang sedang mempunyai masalah, sehingga citra (image) seorang
Penilik adalah tempat mengadunya PTK PAUDNI yang bermasalah saja, padahal tugas
Penilik di Satuan Pendidikan PAUD bukan hanya mengurusi secara administrasi
saja melainkan segala aspek dan seharusnya Penilik dapat menangani. Pertanyaan
berikut, jika Penilik di Satuan Pendidikan PAUD hanya diperuntukkan untuk PTK
PAUDNI bermasalah, bagaimana PTK PAUDNI yang tidak menghadapi masalah, apakah
tidak membutuhkan bantuan atau bimbingan dari Penilik ?
Untuk
menjawab tantangan tersebut, maka para ahli dalam bidang bimbingan telah
mengusahakan agar tugas Penilik dapat dirasakan dan dinikmati oleh Pendidik dan
Tenaga Kependidikan bukan hanya orang yang membutuhkan saja. Pada masa sekarang
bidang bimbingan sudah mulai berkembang baik dari mulai memahami konsep, materi
layanan yang akan diberikan, subyek layanan yang masih menjadi tugas Penilik,
strategi bimbingan, kompetensi Penilik sebagai konselor, dan evaluasi dari
program bimbingan maupun evaluasi untuk seorang Penilik.
Pada
karya tulis ini penulis mencoba untuk membahas strategi layanan bimbingan
tentang Layanan Responsif.
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai
berikut: “Apa dan Bagaimanakah strategi layanan bimbingan Responsif oleh
Penilik dalam meningkatkan Profesionalisme Guru PAUD ?”
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk membuat solusi tentang strategi layanan bimbingan Responsif oleh
penilik sebagai cara efektif dalam meningkatkan profesionalisme Guru PAUD.
D. Manfaat Karya Tulis
Karya tulis ini diharapkan dapat
memberikan manfaat untuk :
1. Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Membantu Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar dapat
memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas
dan kewajibannya.
2. Penilik
Dengan karya tulis ini diharapkan
dapat dijadikan sebagai referensi Penilik dalam memberikan bimbingan kepada Pengelola
dan Pendidik PAUD, agar tetap memiliki semangat untuk meningkatkan kemampuannya
dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh kesadaran sebagaimana yang
diharapakan.
3. Dinas
Pendidikan
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan masukan
atau informasi bagi Dinas Pendidikan dalam
upaya pembinaan atau pembimbingan bagi Pendidik dan Tenaga Kepndidikan PAUDNI sehingga
dapat meningkatkan kinerja Personil dilingkungan Dinas Pendidikan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik
dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan
dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat
dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan
bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Dari
definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi”
yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan,
staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara
kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan.
Sementara
mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan
tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya
dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan
istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan
tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga
pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Pada
dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang
sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya
kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Hal ini telah dipertegas dalam
Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1)
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati
tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan, jelas bahwa ujung dari pelaksaan
tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala
aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus
mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta
didiknya.
Berbagai
bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur
dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang
dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta
pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para Pengelola juga
harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif.
Lebih lagi para Guru, mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses
pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya.
Sungguh suatu tugas yang sangat berat sehingga sering terjadi kendala yang
menyebabkan muncul berbagai masalah yang perlu mendapat bimbingan dari Penilik.
Secara sederhana permasalahan yang
sering muncul di lapangan dalam oprasional program Pendidikan Anak Usia Dini,
sehingga perlu mendapat bimbingan dari Penilik antara lain;
1. Sering
dialami tenaga kependidikan, seperti :
·
Keterbatasan
pengetahuan dalam mengelola administrasi;
·
Keterbatasan dana;
·
Kekurangan alat tulis
kantor, fasilitas belajar;
·
Penyusunan program
belajar.
·
Memotivasi sasaran
2. Sering
dialami oleh pendidik, seperti :
·
Kurangnya modul/bahan
belajar;
·
Belum mengikuti pelatihan
ketutoran;
·
Malasnya membuat
persiapan mengajar;
·
Kecilnya
insentif/honor.
·
Memotivasi sasaran
B. POSISI
BIMBINGAN DALAM PENILIKAN PNFI
Penilik sebagai pelaksana teknis
fungsional penilikan PNFI pada Dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung
jawab di bidang PNFI memiliki tugas pokok merencanakan, melaksanakan
pemantauan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan PNFI. Berdasarkan
hal tersebut membimbing dapat dilaksanakan sebelum, sedang dan / atau sesudah
program diselenggarakan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan
pengendalian mutu program, dimana kegiatan membimbing umumnya dilaksanakan
setelah kegiatan pemantauan dan penilaian, sehingga dari dua kegiatan itu dapat
ditemukan berbagai materi yang bisa diselesaikan dengan kegiatan bimbingan.
Oleh karenanya bimbingan merupakan
rangkaian kegiatan penilikan yang harus dilakukan Penilik secara terencana,
sistematis dan terus menerus sehingga mutu program akan terkendali secara
maksimal. Dalam oprasionalnya dapat dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung sesuai permasalahan yang akan di atasinya.
C. KONSEP
DASAR BIMBINGAN
Bimbingan merupakan
sebuah istilah yang sudah umum digunakan dalam dunia pendidikan. Bimbingan pada
dasarnya merupakan upaya bantuan untuk membantu individu mencapai perkembangan
yang optimal. Selain itu bimbingan yang lebih luas dikemukakan oleh Good
(Thantawi, l995 : 25) yang menjabarkan bahwa bimbingan adalah (1) suatu proses
hubungan pribadi yang bersifat dinamis, yang dimaksudkan untuk untuk
mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang; (2) suatu bentuk bantuan yang
sistematis (selain mengajar) kepada murid, atau orang lain untuk menolong,
menilai kemampuan dan kecenderungan mereka dan menggunakan informasi itu secara
efektif dalam kehidupan sehari-hari; (3) perbuatan atau teknik yang dilakukan
untuk menuntun murid terhadap suatu tujuan yang diinginkan dengan menciptakan
suatu kondisi lingkungan yang membuat dirinya sadar tentang kebutuhan dasar,
mengenal kebutuhan itu, dan mengambil langkah-langkah untuk memuaskan dirinya.
Sementara itu, Supriadi
(2004 : 207) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan adalah proses
bantuan yang diberikan oleh konselor / pembimbing kepada konseli agar konseli dapat
: (1) memahami dirinya, (2) mengarahkan dirinya, (3) memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya, (4) menyesuaikan
diridengan lingkungannya, (5) mengambil manfaat dari peluang-peluang yang
dimilikinya dalam rangka mengembangkan diri sesuai dengan potensi-potensinya,
sehingga berguna bagi dirinya dan masyarakatnya.
Bimbingan merupakan
bagian integral dari pendidikan, maka tujuan pelaksanaan bimbingan merupakan
bagian tak terpisahkan dari tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan Nasional
adalah menghasilkan manusia yang berkualitas yang dideskripsikan dengan jelas
dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; berakhlak mulia;
memiliki pengetahuan dan keterampilan; memiliki kesehatan jasmani dan rohani;
memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif
(yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa
memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan
pendidikan tersebut.
Dari pengertian-pengertian
diatas, didapatkan kunci dari bimbingan itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Bimbingan merupakan upaya membantu dengan memberikan informasi sesuai
dengan yang dibutuhkan oleh Pengeola dan Guru PAUD sebagai objek bimbingan.
b. Bimbingan dilakukan dengan cara menuntun dan mengarahkan seseorang
untuk dapat mengambil keputusan yang tepat untuk tercapainya tujuan yang telah
ditetapkan.
c. Bimbingan diberikan kepada satu orang atau lebih melalui tatap
muka langsung.
Bimbingan dapat dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung oleh tenaga
fungsional (Penilik) terhadap yang
dibimbingnya (Pendidik dan Tenaga Kependidikan / PTK) baik secara perorangan maupun kelompok
berdasarkan norma-norma yang berlaku untuk memecahkan permasalahan yang
dialaminya.
Minimal ada tujuh prinsip bimbingan yang
harus dijadikan dasar oleh pembimbing dalam melaksanakan bimbingannya, yakni ; keterbukaan, kekinian, kemandirian, kedinamisan,
keterpaduan, normatif, dan kontinuitas. Dalam pelaksanaannya, keberhasilan
suatu kegiatan bimbingan tergantung pada permasalahan yang dihadapi,
profesionalisme pembimbing dan sikap kooperatif dari sasaran yang dibimbingnya.
Sedangkan
fungsi bimbingan, antara lain :
1. Pencegahan
( Preventif ), terhadap terjadinya permasalahan;
2. Penyaluran,
sebagai alat untuk menginformasikan kepada sasaran tentang hal-hal yang
dilaksanakan;
3. Perbaikan,
membantu sasaran dalam mengembangkan potensinya secara terarah sehingga mampu
mengembangkan pribadinya secara optimal.
Bimbingan
mempunyai tujuan minimal untuk :
1. Membangkitkan
dan menumbuhkembangkan kemauan;
2. Memotivasi
dan membina dalam melaksanakan azas saling membelajarkan;
3. Memberikan
informasi yang memerlukan keterampilan fungsional;
4. Membantu
untuk mengerti tentang hubungan masalah yang dihadapi maupun yang akan datang;
5. Membantu
untuk memecahkan masalah yang dihadapinya;
6. Terlaksananya
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
D.
PELAYANAN RESPONSIF
1. Pengertian
Pelayanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada
Pendidik dan Tenaga Kepedidikan (Pengelola dan Guru PAUD) yang menghadapi
kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera.
2. Tujuan
Tujuan pelayanan responsif adalah membantu Pendidik dan
Pegelola PAUD agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang
dialaminya atau membantu Pendidik dan Pegelola PAUD yang mengalami hambatan,
kegagalan dalam menjalankan tugasnya. Tujuan pelayanan ini dapat juga
dikemukakan sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian
pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang muncul segera dan dirasakan saat
itu, berkenaan dengan masalah sosial-pribadi, karir, dan atau masalah peningkatan
mutu profesi Pengelola dan Guru PAUD.
3. Fokus
Pengembangan
Fokus pelayanan responsif bergantung kepada masalah atau
kebutuhan Pengelola dan Guru PAUD. Masalah dan kebutuhan Pengelola dan Guru
PAUD berkaitan dengan keinginan untuk memahami sesuatu hal karena dipandang
penting bagi perkembangan mutu profesi Pengelola dan Guru PAUD secara positif.
Kebutuhan ini seperti kebutuhan untuk memperoleh informasi baik yang berkaitan
dengan akademik maupun manajerial penyeenggaraan program PAUD.
Masalah lainnya adalah yang
berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu kenyamanan hidup atau
menghambat perkembangan diri Pengelola dan Guru PAUD, karena tidak terpenuhi
kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas. Masalah yang mungkin
dialami Pengelola dan Guru PAUD diantaranya: Keterbatasan
pengetahuan dalam mengelola administrasi, Keterbatasan dana, Kekurangan alat
tulis kantor, fasilitas belajar, Penyusunan program belajar, Memotivasi
sasaran, Kurangnya modul/bahan belajar, Belum mengikuti pelatihan ketutoran,
Malasnya membuat persiapan mengajar, Kecilnya insentif/honor, memotivasi
sasaran.
Untuk memahami kebutuhan dan masalah
Pengelola dan Guru PAUD dapat ditempuh dengan cara asesmen dan analisis
perkembangan Pengelola dan Guru PAUD, dengan menggunakan berbagai teknik,
misalnya angket Guru PAUD, wawancara, observasi, dan daftar masalah Guru PAUD
atau alat ungkap masalah.
E.
STRATEGI PELAYANAN RESPONSIF
1. Bimbingan
Individual dan Kelompok
Pemberian pelayanan bimbingan ini ditujukan untuk membantu Guru
PAUD yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam menjalankan tugas.
Melalui bimbingan, Guru PAUD dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab
masalah, penemuan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan
secara lebih tepat. Bimbinga ini dilakukan secara individual maupun kelompok.
2. Referal
(rujukan atau alih tangan)
Apabila Penilik merasa kurang memiliki kemampuan untuk
menangani masalah Guru, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan PTK
PAUD kepada pihak lain yang lebih
berwenang, seperti Pegawas Sekolah. Guru PAUD yang sebaiknya direferal adalah
mereka yang memiliki masalah, seperti Keterbatasan
pengetahuan dalam mengelola administrasi, Keterbatasan dana, Kekurangan alat
tulis kantor, fasilitas belajar, Penyusunan program belajar, Memotivasi
sasaran, Kurangnya modul/bahan belajar, Belum mengikuti pelatihan ketutoran,
Malasnya membuat persiapan mengajar, Kecilnya insentif/honor, memotivasi
sasaran.
.
3. Kolaborasi
dengan pihak terkait
Kolaborasi dengan pihak terkait di luar Lembaga PAUD yaitu
berkaitan dengan upaya Lembaga PAUD untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur
masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu pelayanan bimbingan.
Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak (1) instansi pemerintah, (2)
instansi swasta, (3) organisasi profesi, seperti HIMPAUDI (Himpunan Pendidik
PAUD).
4. Konsultasi
Penilik menerima pelayanan konsultasi bagi Guru PAUD, atau
pihak pimpinan Lembaga PAUD yang terkait dengan upaya membangun kesamaan
persepsi dalam memberikan bimbingan kepada para Guru PAUD, menciptakan
lingkungan Lembaga PAUD yang kondusif bagi perkembangan profesionalisme PTK
PAUD.
5. Bimbingan
Teman Sebaya (Peer Guidance/Peer Facilitation)
Bimbingan teman sebaya ini adalah bimbingan yang dilakukan
oleh Guru PAUD terhadap Guru PAUD yang lainnya. Guru PAUD yang menjadi
pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau pembinaan oleh Penilik. yang
menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu Guru PAUD
lain dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun
non-akademik. Di samping itu dia juga berfungsi sebagai mediator yang membantu
Penilik dengan cara memberikan informasi tentang kondisi, perkembangan, atau
masalah Guru PAUD yang perlu mendapat pelayanan bantuan bimbingan.
6. Konferensi
Kasus
Yaitu kegiatan untuk membahas permasalahan Guru PAUD dalam
suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan
keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan Guru PAUD
itu. Pertemuan konferensi kasus ini bersifat terbatas dan tertutup.
7. Kunjungan
Rumah
Yaitu kegiatan untuk memperoleh data atau keterangan tentang
Guru PAUD tertentu yang sedang ditangani, dalam upaya menggentaskan masalahnya,
melalui kunjungan ke rumahnya disamping untuk mempererat hubungan silaturahmi
antar sesama Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Bertolak dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan
responsif adalah upaya pemberian bantuan yang dirancang dengan memfokuskan pada
kebutuhan dan isu-isu yang berkaitan dengan peningkatan profsionalisme Guru PAUD
yang memerlukan pertolongan dengan segera. Secara lebih spesifik layanan bimbingan
responsif adalah proses bantuan dari Penilik kepada Pengelola dan Guru PAUD, secara berkesinambungan dan
sesegara mungkin dalam membantu memechkan semua masalah yang dihadapi Pengelola dan Guru PAUD, agar dapat meningkatkan
profesionalisme Pengelola
dan Guru PAUD
secara optimal, sehingga menjadi seorang pribadi Guru PAUD yang produktif dan
kontributif, atau bermakna dalam kehidupannya, baik secara personal maupun
sosial.
BAB
III
LANGKAH-LANGKAH
PENERAPAN KONSEP
A. Persiapan
Persiapan
sangatlah penting bagi Penilik dalam pelaksanaan layanan bimbingan responsif terhadap
Guru PAUD sehingga kegiatan akan berjalan dengan tertib dan lancar. Oleh
karena itu tahapan yang harus dilakukan oleh Penilik sebebelum melakukan
layanan bimbingan responsif terhadap Pendidik dan Guru PAUD adalah ;
1. Menentukan
Sasaran
Sasaran bagi layanan
bimbingan yang dilakukan Penilik adalah Pendidik
dan tenaga Kependidikan, dengan rung lingkup binaannya adalah Pengelola dn Guru PAUD
2. Melakukan
analisis, sintesis dan diagnosa
Melakukan
analisis adalah kegiatan menelaah atau menguaraikan, mencari tingkat keakuratan
dan keterandahan suatu data dan informasi dengan menggunakan kaidah, metode,
prosedur ilmiah dan alat yang sesuai untuk menghasilkan kesimpulan tentang
penilikan PNFI.
Sintesis adalah langkah
menghubungkan dan merangkum data. Ini berarti bahwa dalam langkah sintesis
peyuluhan mengorganisasian dan merangkum data sehingga tampak dengan jelas
gejala-gejala atau keluhan-keluhan Pengelola dan Guru PAUD.
Diagnosis adalah langkah menemukan
masalahnya atau mengindentifikasi masalah. (Dewa Ketut Sukardi dan Desak Made
Sumiati,: 31). Dalam proses penafsiran data dalam hubungannya dengan penyebab
masalah, peyuluhan haruslah menentukan penyebab masalah yang paling mendekati
kebenaran atau menghubungkan sebab akibat yang paling logis dan rasional.”
(Dewa Ketut Sukardi dan Desak Made Sumiati,:31)
3. Melakukan
koordinasi dan konsultasi
Koordinasi
dan konsultasi dengan atasan dalam rangka meminta persetujuan tentang
pihak-pihak mitra kerja yang relevan untuk mendapatkan hasil rekomendasi.
Langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk pertemuan yang sesuai dengan
kondisi.
4. Penyusunan
jadwal dan cara yang akan dilakukan
Format
jadwal bimbingan dan cara yang akan dilakukan, diantaranya :
JADWAL
KEGIATAN BIMBINGAN PENILIKAN
Waktu
|
Jenis
Kegiatan
|
Tempat
|
Sasaran
|
Materi
Bimbingan
|
Masalah yang
dihadapi
|
Upaya
Pemecahan Masalah
|
Hasil yang
dicapai
|
5. Penyiapan
administrasi / instrumen/ format-format, diantaranya :
a.
Format
analis masalah/kebutuhan bimbingan Jika yang di analisis satu kegiatan program,
maka contoh formatnya sebagai berikut :
Format 1: Analisis
permasalahan bahan bimbingan
Program
Kegiatan
Tempat
Alamat
|
:
KelompokBermaian
:
PAUD Al Amin
:
Desa Karya Bhati Kec. Pengkadan
|
|||||
Komponen/Unsur
|
Kekuatan
|
Kelemahan
|
Peluang
|
Tada tangan
|
||
1.
Pengelola
|
||||||
2.
Guru
|
||||||
3.
Peserta
Didik
|
||||||
4.
Program
Belajar
|
||||||
5.
Tempat
Belajar
|
||||||
6.
Media
Belajaar
|
||||||
7.
Biaya
|
||||||
8.
Pemberin
motivasi
|
||||||
9.
Sarana
|
||||||
10.
Hasil
Belajar
|
||||||
Contoh Format 2:
Analisis kebutuhan bimbingan penilikan PNFI
Program
Kegiatan
Tempat
Alamat
|
:
KelompokBermaian
:
PAUD Al Amin
:
Desa Karya Bhati Kec. Pengkadan
|
Kompoen
|
Potensi yang telah ada
|
Permasalahan
|
Bimbingan yang diperlukan
|
Teknik bimbingan yang diperlukan
|
1.
Guru
|
||||
2.
Pengelola
|
b.
Format
penetapan prioritas kegiatan bimbingan
Prioritas Kegiatan Bimbingan
Program Kegiatan :
Poko Masalah
|
Urutan Prioritas
|
Teknik Bimbingan
|
Waktu
|
Sasaran
|
c. Format jadwal kegiatan bimbingan
Jadwal
Kegiatan Bimbingan
Bulan
:
Waktu
|
Jenis Kegiatan
|
Tempat
|
Sasaran
|
Keterangan
|
d.
contoh
format kegiatan bimbingan
Bimbingan Penilikan PNFI
Pada : Kelompok Bermain Paud Al Amin
Materi
Bimbingan
|
Masalah yang
dihadapi
|
Upaya
Pemecahan Masalah
|
Hasil yang
telah di capai
|
Rencana
Tindak Lanjut
|
e.
Format/sistematika
pelaporan hasil bimbingan dalam bentuk Format :
Laporan hasil bimbingan
Hari/Tanggal
Waktu
Tempat
Topik
Jumlah
sasaran
Uraian
Hasil
|
:
:
:
:
:
:
|
Jenis
Kegiatan
|
Uraian
|
Hasil
|
Saran dan
rekomendasi
|
Tindak
lanjut
|
B. Pelaksanaan
Secara
umum, proses Layanan Bimbingan terdiri dari tiga tahapan yaitu: (1) tahap awal
(tahap mendefinisikan masalah); (2) tahap inti (tahap kerja); dan (3) tahap
akhir (tahap tindakan).
1. Tahap
Awal
Tahap
ini terjadi dimulai sejak Guru PAUD menemui Penilik sebagai Pembimbing hingga berjalan
sampai Penilik dan Guru PAUD menemukan masalah yang dihadapai Guru PAUD. Pada
tahap ini beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya :
a. Membangun
hubungan baik dan kondusif yang melibatkan Guru PAUD.
Kunci
keberhasilan membangun hubungan terletak pada terpenuhinya asas-asas bimbingan
terutama asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan; dan kegiatan.
b. Memperjelas
dan mendefinisikan masalah.
Jika
hubungan baik dan kondusif sudah terjalin dengan baik dan Guru PAUD telah
melibatkan diri, maka Penilik harus dapat membantu memperjelas masalah yang
dihadapai Guru PAUD .
c. Membuat
penaksiran dan perjajagan
Penilik
berusaha menjajagi atau menaksir kemungkinan masalah dan merancang bantuan yang
mungkin dilakukan, yaitu dengan membangkitkan semua potensi Guru PAUD, dan
menentukan berbagai alternatif yang sesuai bagi antisipasi masalah.
d. Menegosiasikan
kontrak
Membangun
perjanjian antara Penilik dengan Guru PAUD, berisi :
1) Kontrak
waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang diinginkan oleh Guru PAUD dan
Penilik tidak berkebaratan.
2) Kontrak
tugas, yaitu berbagi tugas antara Penilik dan Guru PAUD.
3) Kontrak
kerjasama dalam proses bimbingan, yaitu terbinanya peran dan tanggung jawab
bersama antara Penilik dan Guru PAUD dalam seluruh rangkaian kegiatan bimbingan
resfonsif.
2. Tahap
Inti (Tahap Kerja)
Setelah
tahap Awal dilaksanakan dengan baik,
proses bimbingan responsif selanjutnya
adalah memasuki tahap inti atau tahap kerja. Pada tahap ini terdapat
beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya :
a. Menjelajahi
dan mengeksplorasi masalah Guru PAUD lebih dalam.
Penjelajahan
masalah dimaksudkan agar Guru PAUD mempunyai perspektif dan alternatif baru
terhadap masalah yang sedang dialaminya. Penilik melakukan reassessment (penilaian kembali), bersama-sama klien meninjau kembali permasalahan yang dihadapi klien.
b.
Menjaga agar hubungan
bimbingan tetap terpelihara.
Hal ini bisa terjadi
jika :
1) Guru
PAUD merasa senang terlibat dalam pembicaraan atau waancara bimbingan, serta
menampakan kebutuhan untuk mengembangkan diri dan memecahkan masalah yang
dihadapinya.
2) Penilik
berupaya kreatif mengembangkan teknik-teknik bimbingan yang bervariasi dan
dapat menunjukkan pribadi yang jujur, ikhlas dan benar – benar peduli
terhadap Guru PAUD.
c.
Proses bimbingn agar
berjalan sesuai kontrak.
Kesepakatan yang telah
dibangun pada saat kontrak tetap dijaga, baik oleh Penilik maupun Guru PAUD.
3. Tahap
Akhir (Tahap Tindakan)
Pada
tahap akhir ini terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu :
a. Penilik
bersama Guru PAUD membuat kesimpulan mengenai hasil proses bimbingan
b. Menyusun
rencana tindakan yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah
terbangun dari proses bimbingan
sebelumnya.
c. Mengevaluasi
jalannya proses dan hasil bimbingan (penilaian segera).
d. Membuat
perjanjian untuk pertemuan berikutnya
Pada
tahap akhir ditandai beberapa hal, yaitu ;
a. Menurunnya
kecemasan Guru PAUD
b. Perubahan
kinerja Guru PAUD ke arah yang lebih positif, sehat dan dinamis.
c. Pemahaman
baru dari Guru PAUD tentang masalah yang dihadapinya.
d. Adanya
rencana hidup masa yang akan datang dengan program yang jelas.
C. Evaluasi
Dalam
rangkaian kegiatan bimbingan, maka tugas yang tidak kalah pentingnya adalah
melakukan pengontrolan. Adapun yang dimaksud dengan pengontrolan menurut Aneka
Sari Ilmu Administrasi adalah “mengusahakan agar pekerjaan pekerjaan terlaksana
sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki”. Dari
hasil pengontrolan inilah, seorang penilik dapat melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan pemberian layanan
bimbingan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Selanjutnya tinggal melihat
hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Untuk mengetahui tentang hasil
bimbingan oleh Penilik terhadap Guru PAUD selaku pendidik PAUD, maka perlu
diberikan evaluasi. Sudiono,
Anas (2005) mengemukakan bahwa secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa
Inggris evaluation, dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Akar katanya
adalah value yang artinya nilai. Jadi istilah evaluasi menunjuk pada suatu
tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Istilah evaluasi sinonim dengan penilaian.
Dalam
segala kegiatan evaluasi sangatlah penting. Hal ini dikatakan Sondang P.
Siagian bahwa “penilaian adalah suatu
cara untuk mengukur efisiensi dan efektifitas dari pada pendidikan atau latihan
yang baru selesai diselenggarakan”.
Bertitik
tolak dari penjelasan di atas, maka yang menjadi titik perhatian dalam
penilaian disini adalah untuk mengetahui tentang sejauh mana pelaksanaan bimbingan terhadap kinerja Guru PAUD. Apakah
pelaksanaan pemberian layanan bimbingan ini sudah terlaksana sesuai dengan apa
yang diharapkan ? Yang jelas bahwa
apabila Penilik dalam memberikan bimbingan dengan menggunakan layanan bimbingan
responsif sesuai dengan etika dan
petunjuk yang benar maka cepat atau lambat dapat memberikan perubahan yang
positif terhadap kinerja Guru PAUD.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan
materi yang terdapat dari bab-bab terdahulu maka pada Bab IV ini dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Pengelola dan Guru PAUD adalah salah satu PTK PAUDNI yang bertugas
mendidik dan mengelola pendidikan jalur pendidikan di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dalam mlaksanakan
tugasnya Pengelola dan Guru PAUD sering
terjadi kendala yang menyebabkan muncul berbagai masalah yang perlu mendapat
bimbingan dari Penilik.
2. Penilik merupakan tenaga fungsional yang
memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dalam rangka
pengendalian mutu program PNFI di lapangan
3. Bimbingan adalah suatu kegiatan terencana dan
sistematis untuk memberikan tuntunan dan petunjuk guna mengembangkan kemajuan
sasaran yang dibimbingnya agar memiliki sikap, keterampilan dan pengetahuan
sesuai dengan perannya.
4.
Sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi penilik sebagai pengendali mutu pendidikan nonformal dan
melakukan evaluasi dampak pelaksanaan program PNF maka metode
pembimbingan yang cocok dan tepat
terhadap Pengelola dan Guru PAUD, adalah
Layanan bimbingan resfonsif.
5. Layanan bimbingan responsif adalah
upaya pemberian bantuan yang dirancang dengan memfokuskan pada kebutuhan dan
isu-isu yang berkaitan dengan peningkatan profsionalisme Guru PAUD yang memerlukan
pertolongan dengan segera
6.
Layanan bimbingan responsif
yang dilakukan pada Pengelola dan Guru PAUD
yaitu (1) tahap awal (tahap mendefinisikan masalah); (2) tahap inti
(tahap kerja); dan (3) tahap akhir (tahap tindakan).
7.
Adanya kegiatan layanan
bimbingan responsif diharapkan dapat meningkatkan kualitas profesionalisme Guru
PAUD di lapangan.
B. Saran
– saran
Saran ditujukan kepada :
1. Penilik
a. Memberikan
layanan bimbingan kepada Pengelola dan Guru PAUD, agar dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan
khususnya bidang Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal ( PAUDNI ).
b. Hendaknya
rekan sekerja Penilik dalam melakukan kunjungan/monitoring selalu memberikan
layanan bimbingan secara terencana dan sistematis agar
Pengelola Guru PAUD tetap termotivasi dalam melaksanakan tugas kegiatan belajar
mengajar sehingga profesionalisme Pengelola dan Guru PAUD meningkat.
2. Pengelola
dan Guru PAUD
Hendaknya Pengelola dan
Guru PAUD pro aktif dalam memberikan informasi kepada Penilik tentang kendala
atau masalah yang sedang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehingga kendala
yang sedang di hadapai dapat sesegera mungkin dicarikan solusi terbaik sehingga
proses pelaksanaan PAUD dapat berjalan dengan baik.
3. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota hendaknya dapat terus menerus memberikan arahan,
petunjuk, dan pelatihan tentang kepenilikan kepada Penilik yang bertugas
sebagai pembimbing sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya
sebagai Penilik.
DAFTAR
PUSTAKA
Juntika,
A. & Sudianto, A. (2005). Manajemen Bimbingan dan Konseling di SMP.
Jakarta: Grasindo.
Yusuf,
Syamsu LN, dan Juntika, A. (2005). Landasan Bimbingan dan Konseling.
Bandung: Remaja Rosdakarya
Eunchasiluets
(2012) Strategi Layanan bimbingan
resfinsip
http://eunchasiluets.wordpress.com/2012/05/08/strategi-layanan-bimbingan-dan-konseling-layanan-responsif/ diunduh pada tanggal 1 Mei 2013
Permenpan dan RB Nomor
14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka
Krditnya
Modul Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar,
Direktorat Tenaga teknis, Jakarta, 2002.
Modul SPEM, Diktentis,Jakarta,1996
Heidjraman,
Suad Hasan, (1990) , Manajemen Personalia, Penerbit : BPFE,
Jakarta.
Kast, F.E, dan James,
ER, (1992), Organisasi dan Manajemen, Penerbit : Bina Aksara, Jakarta
Kamus Besar Bahasa
Indonesia : Edisi Ketiga,(2005), Penerbit :
Balai Pustaka, Jakarta .
Poerwadarminto, W.J.S, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, (2006),
Penerbit : Balai Pustaka, Jakarta.
Robin Stepen P,
(2001), Perilaku Organisasi Jilid I,
PT. Prenhallindo, Jakarta.
Sondang P.
Siagian, (1993), Organisasi Kepemimpinan dan Prilaku Administrsi,
Penerbit : Gunung Agung, Jakarta.
Sondang P, M.PA, (2002), Kiat Meningkatkan Produktivitas
Kerja, Penerbit Rineha Cipta, Jakarta.