Selasa, 30 April 2013

Layanan Bimbingan Responsif



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2010 tentang jabatan fungsional penilik dan angka kreditnya menyebutkan bahwa Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI. Salah satu kegiatan pengendalian mutu program PNFI adalah pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan PNFI atau PAUDNI.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Untuk mempermudah penyebutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini non formal dan informal disingkat PTK PAUDNI.
Pengelola dan Guru PAUD adalah salah satu PTK PAUDNI yang bertugas mendidik dan mengelola pendidikan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Dalam melaksanakan tugasnya permasalahan yang sering dialami oleh Pengelola dan Guru PAUD di lapangan dalam oprasional program PAUD, sehingga perlu mendapat bimbingan dari Penilik diantaranya keterbatasan pengetahuan dalam mengelola administrasi, keterbatasan dana, kekurangan alat tulis kantor, fasilitas belajar, penyusunan program belajar, memotivasi sasaran, kurangnya modul/bahan belajar, belum mengikuti pelatihan ketutoran, misalnya membuat persiapan mengajar, kecilnya insentif/honor, memotivasi sasaran
Permasalahan yang dialami PTK PAUDNI di atas perlu mendapatkan layanan bimbingan dari Penilik; layanan bimbingan tersebut diperuntukkan bagi semua PTK PAUDNI (baik yang mempunyai masalah maupun tidak).
Layanan bimbingan bertujuan untuk membantu Pengelola dan Guru PAUD agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya.
Selama ini masih berkembang bahwa layanan bimbingan hanya diperuntukkan bagi PTK PAUDNI yang sedang mempunyai masalah, sehingga citra (image) seorang Penilik adalah tempat mengadunya PTK PAUDNI yang bermasalah saja, padahal tugas Penilik di Satuan Pendidikan PAUD bukan hanya mengurusi secara administrasi saja melainkan segala aspek dan seharusnya Penilik dapat menangani. Pertanyaan berikut, jika Penilik di Satuan Pendidikan PAUD hanya diperuntukkan untuk PTK PAUDNI bermasalah, bagaimana PTK PAUDNI yang tidak menghadapi masalah, apakah tidak membutuhkan bantuan atau bimbingan dari Penilik ?
Untuk menjawab tantangan tersebut, maka para ahli dalam bidang bimbingan telah mengusahakan agar tugas Penilik dapat dirasakan dan dinikmati oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan hanya orang yang membutuhkan saja. Pada masa sekarang bidang bimbingan sudah mulai berkembang baik dari mulai memahami konsep, materi layanan yang akan diberikan, subyek layanan yang masih menjadi tugas Penilik, strategi bimbingan, kompetensi Penilik sebagai konselor, dan evaluasi dari program bimbingan maupun evaluasi untuk seorang Penilik.
Pada karya tulis ini penulis mencoba untuk membahas strategi layanan bimbingan tentang Layanan Responsif.

B.  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut: “Apa dan Bagaimanakah strategi layanan bimbingan Responsif oleh Penilik dalam meningkatkan Profesionalisme Guru PAUD ?”

C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk membuat solusi  tentang strategi layanan bimbingan Responsif oleh penilik sebagai cara efektif dalam meningkatkan profesionalisme Guru PAUD.
D.  Manfaat Karya Tulis
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk :
1.    Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Membantu Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas dan kewajibannya.
2.    Penilik                                                                                                                                           Dengan  karya tulis ini diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi Penilik dalam memberikan bimbingan kepada Pengelola dan Pendidik PAUD, agar tetap memiliki semangat untuk meningkatkan kemampuannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh kesadaran sebagaimana yang diharapakan.
3.    Dinas Pendidikan
Karya  tulis ini diharapkan dapat memberikan masukan atau informasi bagi Dinas  Pendidikan dalam upaya pembinaan atau pembimbingan bagi Pendidik dan Tenaga Kepndidikan PAUDNI sehingga dapat meningkatkan kinerja Personil dilingkungan Dinas Pendidikan.





BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.  PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan.
Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi.
Pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mencermati tugas yang digariskan oleh Undang-undang di atas khususnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, jelas bahwa ujung dari pelaksaan tugas adalah terjadinya suatu proses pembelajaran yang berhasil. Segala aktifitas yang dilakukan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan harus mengarah pada keberhasilan pembelajaran yang dialami oleh para peserta didiknya.
Berbagai bentuk pelayanan administrasi yang dilakukan oleh para administratur dilaksanakan dalam rangka menunjang kelancaran proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru; proses pengelolaan dan pengembangan serta pelayanan-pelayanan teknis lainnya yang dilakukan oleh para Pengelola juga harus mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas dan efektif. Lebih lagi para Guru, mereka harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat dalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat sehingga sering terjadi kendala yang menyebabkan muncul berbagai masalah yang perlu mendapat bimbingan dari Penilik.
Secara sederhana permasalahan yang sering muncul di lapangan dalam oprasional program Pendidikan Anak Usia Dini, sehingga perlu mendapat bimbingan dari Penilik antara lain;
1.    Sering dialami tenaga kependidikan, seperti :
·      Keterbatasan pengetahuan dalam mengelola administrasi;
·      Keterbatasan dana;
·      Kekurangan alat tulis kantor, fasilitas belajar;
·      Penyusunan program belajar.
·      Memotivasi sasaran
2.    Sering dialami oleh pendidik, seperti :
·      Kurangnya modul/bahan belajar;
·      Belum mengikuti pelatihan ketutoran;
·      Malasnya membuat persiapan mengajar;
·      Kecilnya insentif/honor.
·      Memotivasi sasaran
B.  POSISI BIMBINGAN DALAM PENILIKAN PNFI
Penilik sebagai pelaksana teknis fungsional penilikan PNFI pada Dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang PNFI memiliki tugas pokok merencanakan, melaksanakan pemantauan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilikan PNFI. Berdasarkan hal tersebut membimbing dapat dilaksanakan sebelum, sedang dan / atau sesudah program diselenggarakan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan pengendalian mutu program, dimana kegiatan membimbing umumnya dilaksanakan setelah kegiatan pemantauan dan penilaian, sehingga dari dua kegiatan itu dapat ditemukan berbagai materi yang bisa diselesaikan dengan kegiatan bimbingan.
Oleh karenanya bimbingan merupakan rangkaian kegiatan penilikan yang harus dilakukan Penilik secara terencana, sistematis dan terus menerus sehingga mutu program akan terkendali secara maksimal. Dalam oprasionalnya dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sesuai permasalahan yang akan di atasinya.

C.  KONSEP DASAR BIMBINGAN
Bimbingan merupakan sebuah istilah yang sudah umum digunakan dalam dunia pendidikan. Bimbingan pada dasarnya merupakan upaya bantuan untuk membantu individu mencapai perkembangan yang optimal. Selain itu bimbingan yang lebih luas dikemukakan oleh Good (Thantawi, l995 : 25) yang menjabarkan bahwa bimbingan adalah (1) suatu proses hubungan pribadi yang bersifat dinamis, yang dimaksudkan untuk untuk mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang; (2) suatu bentuk bantuan yang sistematis (selain mengajar) kepada murid, atau orang lain untuk menolong, menilai kemampuan dan kecenderungan mereka dan menggunakan informasi itu secara efektif dalam kehidupan sehari-hari; (3) perbuatan atau teknik yang dilakukan untuk menuntun murid terhadap suatu tujuan yang diinginkan dengan menciptakan suatu kondisi lingkungan yang membuat dirinya sadar tentang kebutuhan dasar, mengenal kebutuhan itu, dan mengambil langkah-langkah untuk memuaskan dirinya.
Sementara itu, Supriadi (2004 : 207) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bimbingan adalah proses bantuan yang diberikan oleh konselor / pembimbing kepada konseli agar konseli dapat : (1) memahami dirinya, (2) mengarahkan dirinya, (3) memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya, (4) menyesuaikan diridengan lingkungannya, (5) mengambil manfaat dari peluang-peluang yang dimilikinya dalam rangka mengembangkan diri sesuai dengan potensi-potensinya, sehingga berguna bagi dirinya dan masyarakatnya.
Bimbingan merupakan bagian integral dari pendidikan, maka tujuan pelaksanaan bimbingan merupakan bagian tak terpisahkan dari tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan Nasional adalah menghasilkan manusia yang berkualitas yang dideskripsikan dengan jelas dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; berakhlak mulia; memiliki pengetahuan dan keterampilan; memiliki kesehatan jasmani dan rohani; memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Dari pengertian-pengertian diatas, didapatkan kunci dari bimbingan itu sendiri adalah sebagai berikut :
a.    Bimbingan merupakan upaya membantu dengan memberikan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan oleh Pengeola dan Guru PAUD sebagai objek bimbingan.
b.    Bimbingan dilakukan dengan cara menuntun dan mengarahkan seseorang untuk dapat mengambil keputusan yang tepat untuk tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
c.    Bimbingan diberikan kepada satu orang atau lebih melalui tatap muka langsung.
Bimbingan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh tenaga  fungsional (Penilik) terhadap yang  dibimbingnya (Pendidik dan Tenaga Kependidikan / PTK)  baik secara perorangan maupun kelompok berdasarkan norma-norma yang berlaku untuk memecahkan permasalahan yang dialaminya.
Minimal ada tujuh prinsip bimbingan yang harus dijadikan dasar oleh pembimbing dalam melaksanakan bimbingannya, yakni ; keterbukaan,  kekinian, kemandirian, kedinamisan, keterpaduan, normatif, dan kontinuitas. Dalam pelaksanaannya, keberhasilan suatu kegiatan bimbingan tergantung pada permasalahan yang dihadapi, profesionalisme pembimbing dan sikap kooperatif dari sasaran yang dibimbingnya.
Sedangkan fungsi bimbingan, antara lain :
1.    Pencegahan ( Preventif ), terhadap terjadinya permasalahan;
2.    Penyaluran, sebagai alat untuk menginformasikan kepada sasaran tentang hal-hal yang dilaksanakan;
3.    Perbaikan, membantu sasaran dalam mengembangkan potensinya secara terarah sehingga mampu mengembangkan pribadinya secara optimal.
Bimbingan mempunyai tujuan minimal untuk :
1.    Membangkitkan dan menumbuhkembangkan kemauan;
2.    Memotivasi dan membina dalam melaksanakan azas saling membelajarkan;
3.    Memberikan informasi yang memerlukan keterampilan fungsional;
4.    Membantu untuk mengerti tentang hubungan masalah yang dihadapi maupun yang akan datang;
5.    Membantu untuk memecahkan masalah yang dihadapinya;
6.    Terlaksananya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.





D.  PELAYANAN RESPONSIF
1.    Pengertian
Pelayanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kepedidikan (Pengelola dan Guru PAUD) yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera.

2.    Tujuan
Tujuan pelayanan responsif adalah membantu Pendidik dan Pegelola PAUD agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu Pendidik dan Pegelola PAUD yang mengalami hambatan, kegagalan dalam menjalankan tugasnya. Tujuan pelayanan ini dapat juga dikemukakan sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang muncul segera dan dirasakan saat itu, berkenaan dengan masalah sosial-pribadi, karir, dan atau masalah peningkatan mutu profesi Pengelola dan Guru PAUD.

3.    Fokus Pengembangan
Fokus pelayanan responsif bergantung kepada masalah atau kebutuhan Pengelola dan Guru PAUD. Masalah dan kebutuhan Pengelola dan Guru PAUD berkaitan dengan keinginan untuk memahami sesuatu hal karena dipandang penting bagi perkembangan mutu profesi Pengelola dan Guru PAUD secara positif. Kebutuhan ini seperti kebutuhan untuk memperoleh informasi baik yang berkaitan dengan akademik maupun manajerial penyeenggaraan program PAUD.
Masalah lainnya adalah yang berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu kenyamanan hidup atau menghambat perkembangan diri Pengelola dan Guru PAUD, karena tidak terpenuhi kebutuhannya, atau gagal dalam mencapai tugas-tugas. Masalah yang mungkin dialami Pengelola dan Guru PAUD diantaranya: Keterbatasan pengetahuan dalam mengelola administrasi, Keterbatasan dana, Kekurangan alat tulis kantor, fasilitas belajar, Penyusunan program belajar, Memotivasi sasaran, Kurangnya modul/bahan belajar, Belum mengikuti pelatihan ketutoran, Malasnya membuat persiapan mengajar, Kecilnya insentif/honor, memotivasi sasaran.
Untuk memahami kebutuhan dan masalah Pengelola dan Guru PAUD dapat ditempuh dengan cara asesmen dan analisis perkembangan Pengelola dan Guru PAUD, dengan menggunakan berbagai teknik, misalnya angket Guru PAUD, wawancara, observasi, dan daftar masalah Guru PAUD atau alat ungkap masalah.

E.  STRATEGI PELAYANAN RESPONSIF
1.    Bimbingan Individual dan Kelompok
Pemberian pelayanan bimbingan ini ditujukan untuk membantu Guru PAUD yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam menjalankan tugas. Melalui bimbingan, Guru PAUD dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat. Bimbinga ini dilakukan secara individual maupun kelompok.

2.    Referal (rujukan atau alih tangan)
Apabila Penilik merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah Guru, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan PTK  PAUD kepada pihak lain yang lebih berwenang, seperti Pegawas Sekolah. Guru PAUD yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti Keterbatasan pengetahuan dalam mengelola administrasi, Keterbatasan dana, Kekurangan alat tulis kantor, fasilitas belajar, Penyusunan program belajar, Memotivasi sasaran, Kurangnya modul/bahan belajar, Belum mengikuti pelatihan ketutoran, Malasnya membuat persiapan mengajar, Kecilnya insentif/honor, memotivasi sasaran.
.
3.    Kolaborasi dengan pihak terkait
Kolaborasi dengan pihak terkait di luar Lembaga PAUD yaitu berkaitan dengan upaya Lembaga PAUD untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu pelayanan bimbingan. Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak (1) instansi pemerintah, (2) instansi swasta, (3) organisasi profesi, seperti HIMPAUDI (Himpunan Pendidik PAUD).

4.    Konsultasi
Penilik menerima pelayanan konsultasi bagi Guru PAUD, atau pihak pimpinan Lembaga PAUD yang terkait dengan upaya membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan kepada para Guru PAUD, menciptakan lingkungan Lembaga PAUD yang kondusif bagi perkembangan profesionalisme PTK PAUD.

5.    Bimbingan Teman Sebaya (Peer Guidance/Peer Facilitation)
Bimbingan teman sebaya ini adalah bimbingan yang dilakukan oleh Guru PAUD terhadap Guru PAUD yang lainnya. Guru PAUD yang menjadi pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau pembinaan oleh Penilik. yang menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau tutor yang membantu Guru PAUD lain dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, baik akademik maupun non-akademik. Di samping itu dia juga berfungsi sebagai mediator yang membantu Penilik dengan cara memberikan informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah Guru PAUD yang perlu mendapat pelayanan bantuan bimbingan.

6.    Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan untuk membahas permasalahan Guru PAUD dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan Guru PAUD itu. Pertemuan konferensi kasus ini bersifat terbatas dan tertutup.

7.    Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan untuk memperoleh data atau keterangan tentang Guru PAUD tertentu yang sedang ditangani, dalam upaya menggentaskan masalahnya, melalui kunjungan ke rumahnya disamping untuk mempererat hubungan silaturahmi antar sesama Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

     Bertolak dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan responsif adalah upaya pemberian bantuan yang dirancang dengan memfokuskan pada kebutuhan dan isu-isu yang berkaitan dengan peningkatan profsionalisme Guru PAUD yang memerlukan pertolongan dengan segera. Secara lebih spesifik layanan bimbingan responsif adalah proses bantuan dari Penilik kepada Pengelola dan Guru PAUD, secara berkesinambungan dan sesegara mungkin dalam membantu memechkan semua masalah yang dihadapi Pengelola dan Guru PAUD, agar dapat meningkatkan profesionalisme Pengelola dan Guru PAUD secara optimal, sehingga menjadi seorang pribadi Guru PAUD yang produktif dan kontributif, atau bermakna dalam kehidupannya, baik secara personal maupun sosial.



BAB III
LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN KONSEP

A.  Persiapan
Persiapan sangatlah penting bagi Penilik dalam pelaksanaan layanan bimbingan responsif terhadap Guru PAUD sehingga  kegiatan  akan berjalan dengan tertib dan lancar. Oleh karena itu tahapan yang harus dilakukan oleh Penilik sebebelum melakukan layanan bimbingan responsif terhadap Pendidik dan Guru PAUD adalah ;
1.    Menentukan Sasaran
Sasaran bagi layanan bimbingan yang dilakukan Penilik adalah Pendidik dan tenaga Kependidikan, dengan rung lingkup binaannya adalah Pengelola dn Guru PAUD
2.    Melakukan analisis, sintesis dan diagnosa
Melakukan analisis adalah kegiatan menelaah atau menguaraikan, mencari tingkat keakuratan dan keterandahan suatu data dan informasi dengan menggunakan kaidah, metode, prosedur ilmiah dan alat yang sesuai untuk menghasilkan kesimpulan tentang penilikan PNFI.
Sintesis adalah langkah menghubungkan dan merangkum data. Ini berarti bahwa dalam langkah sintesis peyuluhan mengorganisasian dan merangkum data sehingga tampak dengan jelas gejala-gejala atau keluhan-keluhan Pengelola dan Guru PAUD.
Diagnosis adalah langkah menemukan masalahnya atau mengindentifikasi masalah. (Dewa Ketut Sukardi dan Desak Made Sumiati,: 31). Dalam proses penafsiran data dalam hubungannya dengan penyebab masalah, peyuluhan haruslah menentukan penyebab masalah yang paling mendekati kebenaran atau menghubungkan sebab akibat yang paling logis dan rasional.” (Dewa Ketut Sukardi dan Desak Made Sumiati,:31)
3.    Melakukan koordinasi dan konsultasi
Koordinasi dan konsultasi dengan atasan dalam rangka meminta persetujuan tentang pihak-pihak mitra kerja yang relevan untuk mendapatkan hasil rekomendasi. Langkah selanjutnya adalah menentukan bentuk pertemuan yang sesuai dengan kondisi.
4.    Penyusunan jadwal dan cara yang akan dilakukan
Format jadwal bimbingan dan cara yang akan dilakukan, diantaranya :
JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN PENILIKAN
Waktu
Jenis Kegiatan
Tempat
Sasaran
Materi Bimbingan
Masalah yang dihadapi
Upaya Pemecahan Masalah
Hasil yang dicapai



































5.    Penyiapan administrasi / instrumen/ format-format, diantaranya :
a.    Format analis masalah/kebutuhan bimbingan Jika yang di analisis satu kegiatan program, maka contoh formatnya sebagai berikut :
Format 1: Analisis permasalahan bahan bimbingan
Program Kegiatan
Tempat
Alamat
: KelompokBermaian
: PAUD Al Amin
: Desa Karya Bhati Kec. Pengkadan

Komponen/Unsur
Kekuatan
Kelemahan
Peluang
Tada tangan
1.        Pengelola




2.        Guru




3.        Peserta Didik




4.        Program Belajar




5.        Tempat Belajar




6.        Media Belajaar




7.        Biaya




8.        Pemberin motivasi




9.        Sarana




10.    Hasil Belajar












Contoh Format 2: Analisis kebutuhan bimbingan penilikan PNFI
Program Kegiatan
Tempat
Alamat
: KelompokBermaian
: PAUD Al Amin
: Desa Karya Bhati Kec. Pengkadan
Kompoen
Potensi yang telah ada
Permasalahan
Bimbingan yang diperlukan
Teknik bimbingan yang diperlukan
1. Guru




2. Pengelola




b.    Format penetapan prioritas kegiatan bimbingan
Prioritas Kegiatan Bimbingan
Program Kegiatan     :
Poko Masalah
Urutan Prioritas
Teknik Bimbingan
Waktu
Sasaran
















c.    Format jadwal kegiatan bimbingan
Jadwal Kegiatan Bimbingan
Bulan :
Waktu
Jenis Kegiatan
Tempat
Sasaran
Keterangan







d.   contoh format kegiatan bimbingan
Bimbingan Penilikan PNFI
Pada : Kelompok Bermain Paud Al Amin
Materi Bimbingan
Masalah yang dihadapi
Upaya Pemecahan Masalah
Hasil yang telah di capai
Rencana Tindak Lanjut










e.    Format/sistematika pelaporan hasil bimbingan dalam bentuk Format :
Laporan hasil bimbingan
Hari/Tanggal  
Waktu
Tempat
Topik  
Jumlah sasaran
Uraian Hasil
:
:
:
:
:
:
Jenis Kegiatan
Uraian
Hasil
Saran dan rekomendasi
Tindak lanjut









B.  Pelaksanaan
Secara umum, proses Layanan Bimbingan terdiri dari tiga tahapan yaitu: (1) tahap awal (tahap mendefinisikan masalah); (2) tahap inti (tahap kerja); dan (3) tahap akhir (tahap tindakan).
1.    Tahap Awal
Tahap ini terjadi dimulai sejak Guru PAUD menemui Penilik sebagai Pembimbing hingga berjalan sampai Penilik dan Guru PAUD menemukan masalah yang dihadapai Guru PAUD. Pada tahap ini beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya :
a.    Membangun hubungan baik dan kondusif yang melibatkan Guru PAUD.
Kunci keberhasilan membangun hubungan terletak pada terpenuhinya asas-asas bimbingan terutama asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan; dan kegiatan.
b.    Memperjelas dan mendefinisikan masalah.
Jika hubungan baik dan kondusif sudah terjalin dengan baik dan Guru PAUD telah melibatkan diri, maka Penilik harus dapat membantu memperjelas masalah yang dihadapai Guru PAUD .
c.    Membuat penaksiran dan perjajagan
Penilik berusaha menjajagi atau menaksir kemungkinan masalah dan merancang bantuan yang mungkin dilakukan, yaitu dengan membangkitkan semua potensi Guru PAUD, dan menentukan berbagai alternatif yang sesuai bagi antisipasi masalah.
d.   Menegosiasikan kontrak
Membangun perjanjian antara Penilik dengan Guru PAUD, berisi :
1)   Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang diinginkan oleh Guru PAUD dan Penilik tidak berkebaratan.
2)   Kontrak tugas, yaitu berbagi tugas antara Penilik dan Guru PAUD.
3)   Kontrak kerjasama dalam proses bimbingan, yaitu terbinanya peran dan tanggung jawab bersama antara Penilik dan Guru PAUD dalam seluruh rangkaian kegiatan bimbingan resfonsif.



2.    Tahap Inti (Tahap Kerja)
Setelah tahap Awal dilaksanakan dengan baik,  proses bimbingan responsif  selanjutnya  adalah memasuki tahap inti atau tahap kerja. Pada tahap ini terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya :
a.    Menjelajahi dan mengeksplorasi masalah Guru PAUD lebih dalam.
Penjelajahan masalah dimaksudkan agar Guru PAUD mempunyai perspektif dan alternatif baru terhadap masalah yang sedang dialaminya. Penilik melakukan reassessment (penilaian kembali), bersama-sama klien meninjau kembali  permasalahan yang dihadapi klien.
b.    Menjaga agar hubungan bimbingan tetap terpelihara.
Hal ini bisa terjadi jika :
1)   Guru PAUD merasa senang terlibat dalam pembicaraan atau waancara bimbingan, serta menampakan kebutuhan untuk mengembangkan diri dan memecahkan masalah yang dihadapinya.
2)   Penilik berupaya kreatif mengembangkan teknik-teknik bimbingan yang bervariasi dan dapat  menunjukkan pribadi yang  jujur, ikhlas dan benar – benar peduli terhadap Guru PAUD.
c.    Proses bimbingn agar berjalan sesuai kontrak.
Kesepakatan yang telah dibangun pada saat kontrak tetap dijaga, baik oleh Penilik maupun Guru PAUD.



3.    Tahap Akhir (Tahap Tindakan)
Pada tahap akhir ini terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu :
a.    Penilik bersama Guru PAUD membuat kesimpulan mengenai hasil proses bimbingan
b.    Menyusun rencana tindakan yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah terbangun dari  proses bimbingan sebelumnya.
c.    Mengevaluasi jalannya proses dan hasil bimbingan (penilaian segera).
d.   Membuat perjanjian untuk pertemuan berikutnya
Pada tahap akhir ditandai beberapa hal, yaitu ;
a.    Menurunnya kecemasan Guru PAUD
b.    Perubahan kinerja Guru PAUD ke arah yang lebih positif, sehat dan dinamis.
c.    Pemahaman baru dari Guru PAUD tentang masalah yang dihadapinya.
d.   Adanya rencana hidup masa yang akan datang dengan program yang jelas.

C.  Evaluasi
Dalam rangkaian kegiatan bimbingan, maka tugas yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengontrolan. Adapun yang dimaksud dengan pengontrolan menurut Aneka Sari Ilmu Administrasi adalah “mengusahakan agar pekerjaan pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki”. Dari hasil pengontrolan inilah, seorang penilik dapat melakukan evaluasi terhadap  pelaksanaan pemberian layanan bimbingan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Selanjutnya tinggal melihat hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Untuk mengetahui tentang hasil bimbingan oleh Penilik terhadap Guru PAUD selaku pendidik PAUD, maka perlu diberikan evaluasi. Sudiono, Anas (2005) mengemukakan bahwa secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation, dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Akar katanya adalah value yang artinya nilai. Jadi istilah evaluasi menunjuk pada suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu. Istilah evaluasi sinonim dengan penilaian.
Dalam segala kegiatan evaluasi sangatlah penting. Hal ini dikatakan Sondang P. Siagian  bahwa “penilaian adalah suatu cara untuk mengukur efisiensi dan efektifitas dari pada pendidikan atau latihan yang baru selesai diselenggarakan”.
Bertitik tolak dari penjelasan di atas, maka yang menjadi titik perhatian dalam penilaian disini adalah untuk mengetahui tentang sejauh mana pelaksanaan  bimbingan terhadap kinerja Guru PAUD. Apakah pelaksanaan pemberian layanan bimbingan ini sudah terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan ?  Yang jelas bahwa apabila Penilik dalam memberikan bimbingan dengan menggunakan layanan bimbingan responsif   sesuai dengan etika dan petunjuk yang benar maka cepat atau lambat dapat memberikan perubahan yang positif  terhadap kinerja Guru PAUD.



BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari uraian pembahasan materi yang terdapat dari bab-bab terdahulu maka pada Bab IV ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Pengelola dan Guru PAUD adalah salah satu PTK PAUDNI yang bertugas mendidik dan mengelola pendidikan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dalam mlaksanakan tugasnya  Pengelola dan Guru PAUD sering terjadi kendala yang menyebabkan muncul berbagai masalah yang perlu mendapat bimbingan dari Penilik.
2.    Penilik merupakan tenaga fungsional yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dalam rangka pengendalian mutu program PNFI di lapangan
3.    Bimbingan adalah suatu kegiatan terencana dan sistematis untuk memberikan tuntunan dan petunjuk guna mengembangkan kemajuan sasaran yang dibimbingnya agar memiliki sikap, keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan perannya.
4.    Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi penilik sebagai pengendali mutu pendidikan nonformal dan melakukan evaluasi dampak pelaksanaan program PNF maka  metode  pembimbingan  yang cocok dan tepat terhadap Pengelola  dan Guru PAUD, adalah Layanan bimbingan resfonsif.
5.    Layanan bimbingan responsif adalah upaya pemberian bantuan yang dirancang dengan memfokuskan pada kebutuhan dan isu-isu yang berkaitan dengan peningkatan profsionalisme Guru PAUD yang memerlukan pertolongan dengan segera
6.    Layanan bimbingan responsif yang dilakukan pada Pengelola dan Guru PAUD  yaitu (1) tahap awal (tahap mendefinisikan masalah); (2) tahap inti (tahap kerja); dan (3) tahap akhir (tahap tindakan).
7.    Adanya kegiatan layanan bimbingan responsif diharapkan dapat meningkatkan kualitas profesionalisme Guru PAUD di lapangan.

B.  Saran – saran
Saran ditujukan kepada :
1.    Penilik
a.    Memberikan layanan bimbingan kepada Pengelola dan Guru PAUD, agar  dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan khususnya bidang Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Informal ( PAUDNI ).
b.    Hendaknya rekan sekerja Penilik dalam melakukan kunjungan/monitoring selalu memberikan layanan bimbingan secara terencana dan sistematis agar Pengelola Guru PAUD tetap termotivasi dalam melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar sehingga profesionalisme Pengelola dan Guru PAUD meningkat.
2.    Pengelola dan Guru PAUD
Hendaknya Pengelola dan Guru PAUD pro aktif dalam memberikan informasi kepada Penilik tentang kendala atau masalah yang sedang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehingga kendala yang sedang di hadapai dapat sesegera mungkin dicarikan solusi terbaik sehingga proses pelaksanaan PAUD dapat berjalan dengan baik.
3.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota hendaknya dapat terus menerus memberikan arahan, petunjuk, dan pelatihan tentang kepenilikan kepada Penilik yang bertugas sebagai pembimbing sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya sebagai Penilik.













DAFTAR  PUSTAKA
Juntika, A. & Sudianto, A. (2005). Manajemen Bimbingan dan Konseling di SMP. Jakarta: Grasindo.

Yusuf, Syamsu LN, dan Juntika, A. (2005). Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Remaja Rosdakarya

Eunchasiluets (2012) Strategi Layanan bimbingan resfinsip http://eunchasiluets.wordpress.com/2012/05/08/strategi-layanan-bimbingan-dan-konseling-layanan-responsif/ diunduh pada tanggal 1 Mei 2013

Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Krditnya

Modul Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar, Direktorat Tenaga teknis, Jakarta, 2002.

Modul SPEM, Diktentis,Jakarta,1996

Heidjraman, Suad Hasan, (1990) , Manajemen Personalia,  Penerbit : BPFE,
Jakarta.

Kast, F.E, dan James, ER, (1992), Organisasi dan Manajemen, Penerbit : Bina  Aksara, Jakarta

Kamus Besar Bahasa Indonesia : Edisi Ketiga,(2005), Penerbit : Balai Pustaka, Jakarta .

Poerwadarminto, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (2006),      Penerbit : Balai Pustaka, Jakarta.

Robin Stepen P, (2001), Perilaku Organisasi Jilid I,  PT. Prenhallindo, Jakarta.

Sondang P. Siagian, (1993), Organisasi Kepemimpinan dan Prilaku Administrsi,
            Penerbit : Gunung Agung, Jakarta.

Sondang P,  M.PA, (2002), Kiat Meningkatkan Produktivitas Kerja,      Penerbit   Rineha Cipta, Jakarta.